Tanggamus | zonaperistiwa.com |
Tim Reskrim Polsek Pugung Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung.
Kapolsek Pugung Polres Tanggamus, Iptu Ori Wiryadi, S.H mengatakan, penangkapan tersangka setelah penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka inisial MS (32), warga Dusun Kepayang, Pekon Tanjung Agung.
"Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu, 19 Maret 2025, beserta barang bukti satu unit ponsel Oppo A38," kata Iptu Ori Wiryadi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Minggu 30 Maret 2025.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada hari Minggu, 16 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Korban, Arman (26), warga Dusun Sindang Sari, Pekon Tanjung Agung, mengalami kehilangan satu unit ponsel Oppo A38 yang diletakkan di kasur tempat tidurnya.
"Saat bangun untuk ke kamar mandi, korban menyadari ponselnya telah hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung," jelasnya.
Kapolsek mengungkap, berdasarkan hasil identifikasi TKP, diketahui tersangka masuk ke dalam rumah korban melewati jendela samping.
"Kebetulan jendela rumah korban keadaan tidak terkunci sehingga tersangka bebas masuk dan keluar dengan membawa hasil curian," ungkapnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Pugung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.
Kapolsek menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Tanggamus juga mengimbau masyarakat untuk mengunci pintu maupun jendela saat hendak tidur.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tindak kriminalitas agar masyarakat merasa aman dan nyaman. Kami juga imbau masyarakat untuk menjaga rumah dengan mengunci pintu maupun jendela saat hendak tidur," tutupnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka MS bahwa sebelum masuk rumah ia terlebih dahulu mengintip ke dalam rumah.
"Saat saya intip dijendela, saya lihat hp korban dalam keadaan tergeletak dikasur, sehingga saya langsung berniat mengambilnya," kata MS dalam keterangannya.
Menurut dua beranak 3 itu, awalnya hasil pencurian akan dijual, namun ia lebih dahulu ditangkap polisi.
"Awalnya hp akan saya dijual untuk keperluan beli beras dan kebutuhan sehari hari, tapi saya ketangkep duluan," tutupnya sebelum dijebloskan penjara.
(Irfan)
Editor : Kaperwil Lampung