zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

5 Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Tuban, Berhasil di Ringkus Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban

avatar zonaperistiwa.com

Tuban,zonaperistiwa.com - Tim Jatanras Reskrim Polres Tuban berhasil menangkap Lima (5) Orang , dari Tiga (3) Kelompok Tersangka Spesialis pencurian rumah kosong Pada bulan Ramadhan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Dua tersangka dari luar pulau yang Bernama Nurdin (42), asal Kecamatan Priggara, Kabupaten Lombok Tengah, dan Sabri (32), Asal Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) satu ( 1 ) Kelompok, sedangkan Kasiyanto , Andik dan Harijanto Satu ( 1) Kelompok lain di TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) Plumpang, Tuban, Selasa 25/03/25

"Dua (2) Orang Residivis ( Kambuhan ) yaitu Nurdin dan Sabri yang kerap Membobol rumah yang sedang ditinggalkan Penghuninya sewaktu Menjalankan Shalat tarawih di masjid" Ujar Rudi

Kanit Jatanras Reskrim Polres Tuban, Menjelaskan Bahwa keduanya ditangkap di TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) di Perumahan Mondokan Santoso, Kecamatan Tuban ,usai membobol Rumah warga

Kronologi Kejadian saat melihat rumah Berantakan dan acak- acakan sang pemilik rumah Terkejut dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tuban bahwa ia telah menjadi Korban Pencurian dan kehilangan uang tunai dan Perhiasan senilai Rp 190 Juta kurang lebihnya di Brankas miliknya

"Setelah ditelusuri dan di Selidiki akhirnya Tersangka berhasil ditangkap di SPBU Sleko saat Hendak melarikan diri," Tutur Rudi ( Kanit )

" Imbu IPDA Moch Rudi Menegaskan bahwa Berdasarkan Hasil penyidikan dan pengakuan dari Tersangka, Aksi mereka membobol rumah Warga di Kabupaten Tuban sudah dilakukan berulang - Ulang kali" Katanya

"Sejak Agustus 2024 sampai sekarang ini, Tersangka mengaku sudah membobol rumah Warga sebanyak 20 kali," Tegas Kanit Jatanras Saat di interogasi Penyidik

Sebelum melakukan aksinya, kedua tersangka Terlebih dahulu berkeliling dan memantau Situasi dan Kondisi rumah yang dijadikan targetnya dan Tersangka mencari sasaran rumah yang Penghuninya sedang keluar dan lingkungan Sekitarnya sepi. Setelah mendapatkan sasaran, Tersangka kemudian membobol pintu atau Jendela rumah sasaran dengan menggunakan alat obeng.

" Menambahkan bahwa Uang hasil curian Pengakuan tersangka dipakai buat foya-foya, Membeli minuman keras, dan berjudi, Untuk Mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun" Pungkas IPDA Moch Rudi ( Kanit ) Jatanras
( Willy.K )

Editor : Redaksi zonaperistiwa