Zonaperistiwa || Surabaya – Seorang Wiraswasta mobil rental asal Surabaya bernama Haji Dimas Rachbini SH,MH, di tipu costumernya zefanya Desnauly Hutabarat atas dugaan kasus penipuan sewa mobil, pada Tanggal 27 Januari 2025 - 8 Februari 2025
Desnauly Hutabarat diduga tidak bertanggung jawab setelah menyewa satu unit mobil Fortuner Nopol, L 1143 BAR, di rental SMM Jalan Demak Kota Surabaya.
Menurut keterangan pemilik rental SMM, Haji Dimas sebagai korban, Desnauly menyewa satu unit mobil di rentalnya pada 27 Januari 2025 lalu selama 10 hari. Hingga hari ini Desnauly penyewa mobil belum tidak mau melunasi.
Adapun satu mobil yang disewa oleh Desnauly ialah mobil Fortuner keluaran terbaru berwarna hitam. Desnauly disangkakan diduga melanggar Pasal 378 KUHP Pidana dugaan tindak pidana penipuan, dikenai sanksi pidana penjara paling lama empat tahun.
“Saya menuntut uang sewa Rp 13 juta selama tiga belas hari, satu harinya uang biaya sewa mobil Fortuner keluaran terbaru sebesar 1, juta, kerusakan 2 ban seharga 2.5 juta jadi total semua uang yang belum di bayar Ama Desnauly sebesar 15,5 juta, itu segera di bayar agar bisa damai. Sudah 2 bulan saya kasih dia kesempatan, tapi tidak ada niat untuk membayar, Ungkapnya
Haji Dimas menunggu selama 2 atau 3 hari kedepan belum ada titik terang maupun itikad baik dari pelaku Haji Dimas siap melaporkan dugaan penipuan sewa mobil udah 13 hari di pakai sampai sekarang belum di bayar Pungkasnya. (Atk )
Editor : Redaksi zonaperistiwa