zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Dugaan Tebusan Rp80 Juta di Rehabilitasi: Benarkah Ada Jalur Belakang bagi Tersangka Narkoba

avatar zonaperistiwa.com
Ilustrasi
Ilustrasi

Zonaperistiwa Malang - Empat tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, A.A, I.R, R.K, dan A.N, warga Sumawe, dilaporkan berada di rumah rehabilitasi NA, Perumahan Griya Husada, Sumberporong, Lawang, Kabupaten Malang, pada Minggu (12/1/2025). Namun, muncul dugaan adanya kesepakatan antara keluarga tersangka dengan pihak rumah rehabilitasi yang melibatkan uang sebesar Rp20 juta per orang, total mencapai Rp80 juta, agar para tersangka dapat keluar dari rehabilitasi.

Dugaan ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah biaya rehabilitasi di NA memang sebesar itu?

Kecurigaan semakin kuat setelah pihak media mencoba mengonfirmasi dugaan ini. Pihak NA membantah adanya transaksi uang tersebut. "Itu tidak benar, silakan dikonfirmasi saja dengan yang memberikan angka tersebut, dan saya siap untuk dikonfirmasi," ujar perwakilan NA melalui pesan WhatsApp dan telepon.

Jika benar ada kesepakatan biaya ini, publik patut mempertanyakan keadilan dalam penegakan hukum. Mengapa diduga tersangka narkoba bisa dengan mudah keluar dari rumah rehabilitasi hanya dengan uang? Apakah ada standar ganda dalam penanganan kasus narkotika, di mana mereka yang mampu membayar bisa bebas, sementara yang tidak mampu harus tetap menjalani rehabilitasi?

Jika aparat penegak hukum benar-benar bekerja demi keadilan, perlu ada investigasi lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan "tebusan" ini.

Publik berhak mendapatkan jawaban yang jelas, apakah kasus ini murni penegakan hukum, atau ada "jalur belakang" bagi mereka yang mampu membayar?

Pertanyaan publik Apakah ada standar ganda dalam penegakan hukum kasus narkoba dan tuntutan investigasi: Publik menuntut investigasi lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran.sampai berita ini di turunkan belum ada kepastian dari Pihak berwenang.(Team)

Editor : Redaksi zonaperistiwa