zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Satreskoba Polrestabes Surabaya Berhasil Meringkus Pengedar Ganja Warga Pabean Cantikan Surabaya

avatar zonaperistiwa.com

Surabaya,zonaperistiwa..com – Tim Satreskoba Polrestabes Surabaya Berhasil Mengamankan Seorang pria berinisial SS (37) ditangkap oleh di Rumahnya, Jalan Teluk Weda I, Kelurahan Tanjung Perak, Kecamatan Pabean Cantian, pada Kamis (14/1/2025) pukul 00.30 Wib, dini hari Pria Tersebut kedapatan menyimpan ganja siap edar dengan Total berat lebih dari 16 gram.

AKBP Suria Miftah Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengungkapkan Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan dan memastikan lebih mendalam sebelum Akhirnya menggerebek rumah tersangka SS.

Masih" AKBP Suriah ( Kasat ) Narkoba Menjelaskan bahwa Saat dilakukan Penggeledahan, polisi menemukan tujuh kantong Plastik berisi daun, batang, dan biji ganja dengan Berat total 16,953 gram, satu linting ganja seberat 0,568 gram, tiga kertas papir, satu kotak kecil, dan Satu ponsel Vivo ungu," Ucap Beliaunya

Kasat Narkoba juga mengatakan bahwa tersangka Mendapatkan ganja dari seorang pria berinisial R yang saat ini masih buron (DPO) Surabaya, Kamis 27/02/25

Imbu" Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Menerangkan bahwa tersangka mengaku Membeli ganja dari R pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Barang haram tersebut Rencananya akan dijual kembali untuk Mendapatkan keuntungan sebesar Rp15.000 per Paket" Tutur AKBP Suriah

Diduga dari hasil interogasi tersangka SS Mengaku telah dua kali melakukan transaksi dengan R. Keuntungan yang didapat dari setiap Paket kecil ganja mencapai Rp15.000. Polisi Masih terus mendalami jaringan peredaran yang Melibatkan tersangka dan tengah memburu R ( DPO ) untuk mengungkap lebih luas rantai Distribusi narkotika ini.

Kini tersangka SS (37 ) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di balik jeruji serta dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman pidana penjara yang berat.

Sementara itu Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty saat dihubungi wartawan Menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus Berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Surabaya. Ia juga mengimbau kepada Masyarakat untuk Lebih waspada dan bisa Berkolaborasi untuk segera melapor jika Mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait Narkotika di lingkungan sekitarnya

Masih" AKP Rina ( Kasi Humas Polrestabes ) Angkat bicara bahwa kami akan terus melakukan Penindakan tegas terhadap para pelaku peredaran Narkoba dan kami juga meminta kepada masyarakat untuk Berperan aktif dalam memberikan informasi Terkait aktivitas Narkotika " Tandas Beliaunya

Dengan tertangkapnya SS, diharapkan peredaran ganja di kawasan Pabean Cantian dapat ditekan dan memberi efek jera bagi para pelaku lainnya S Serta bisa membuat Surabaya Bersinar ( Bersih dari Narkoba )

( Willy.K )

Editor : Redaksi zonaperistiwa