zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Polresta Sidoarjo Ungkap 19 Pelaku Curanmor, Setra Beberapa Residivis

avatar zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Sidoarjo - Polresta Sidoarjo berhasil ungkap curanmor dengan mengamankan 19 orang tersangka. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing didampingi Wakapolresta AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Kasatreskrim AKP Fahmi Amarullah bersama jajaran, dan Ps Kasi Humas Iptu Tri Novi Handono serta juru bahasa isyarat saat press rilis di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (25/2/2025).

Dijelaskan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, tertangkapnya para pelaku curanmor ini juga hasil informasi dari masyarakat. Atas kerjasamanya, saya mengapresiasi masyarakat yang turut serta mendukung situasi agar kondusif.

19 orang pelaku diantaranya SH (35), SR (37), MK (38), NS (29) yang merupakan warga Pasuruan, FRM (18), DD (18), RSA (23), FNS (16), BH (23), KTSB (31), WPR (23), SHM (21), AS (23), CAP (24), MSR (20) warga Sidoarjo, MR (50), MH (53) asal Lumajang dan MA (36) warga Surabaya. Ada yang residivis pernah masuk penjara dengan kasus yang sama, ujar Christian.

"Dari hasil penangkapan para tersangka, ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 15 unit R2, 4 buah BPKB, 1 buah STNK, 2 buah HP, 1 buah Dosbook Hp, 1 buah kunci sepeda motor, 1 buah helm, 1 pasang plat nopol W-5413-ZD," terangnya.

Lebih lanjut, Kapolresta menambahkan bahwa modus yang dilakukan para tersangka yaitu dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di area sepi atau saat tengah malam ketika orang tidur.

"Atau merusak kunci sepeda motor dengan kunci T, mendorong motor yang tidak dikunci setir," ucapnya.

Kombes Pol Christian Tobing juga menghimbau kepada masyarakat agar mengunci kendaraannya saat diparkir, baik didalam rumah maupun diluar rumah, kalau bisa dikunci dobel untuk pengamanannya.

Dalam kesempatan tersebut, salah satu korban bernama Naura warga Jumputrejo juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Polresta Sidoarjo yang telah bekerja keras dalam memberantas para pelaku curanmor.

Dalam keterangan Konfrensi Pers ini Kanit Reskrim Polsek Gedangan juga menambahkan, Bahwa sudah berhasil menangkap salah seorang Pelaku Curammor di wilayah Hukum Polsek Gedangan.

"Alhamdullilah Polsek Gedangan telah berhasil menangkap salah seorang pelaku Curanmor di Wilayah Hukum Polsek Gedangan dan semoga kedepannya dengan dibantu oleh masyarakat bisa lebih banyak mengungkap kasus curanmor sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman dalam melakukan kegiatan sehari hari tanpa harus takut akan kehilangan sepeda motor miliknya,"jelas Iptu Roni

Para tersangka dianggap melanggar sesuai Pasal 362 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (Bay)

Editor : Redaksi zonaperistiwa