zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Polda Jatim Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Rumah Penampungan Anak Asuh

avatar zonaperistiwa.com
Hari Pers Nasional 2025

Zonaperistiwa Surabaya) — Polda Jatim kembali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan serta kekerasan seksual terhadap anak di sebuah rumah penampungan anak asuh yang sebelumnya merupakan panti asuhan di Surabaya.

Konferensi pers yang dihadiri oleh Kabid Humas, Dirkrimum, Wadir Krimum, dan Kasubdit Renata ini mengungkap kronologi dan hasil penyelidikan terkait kasus tersebut. Berdasarkan laporan polisi nomor 165 yang diterima pada 30 Januari 2025, seorang tersangka berinisial NK (60) asal Surabaya telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus tersebut.

Menurut keterangan Ditreskrimum Polda Jatim · Kombes Pol Farman S.H., S.I.K., M.H., tindak pidana ini berlangsung sejak Januari 2022 hingga terakhir kali terjadi pada 20 Januari 2025. Tersangka, yang merupakan pemilik rumah penampungan anak asuh, diduga melakukan kekerasan seksual secara fisik terhadap korban dengan modus membangunkan korban di malam hari dan membawanya ke kamar kosong untuk melakukan perbuatan asusila.

Kronologi dan Modus Operandi

Kasus ini bermula setelah istri tersangka meninggalkan rumah penampungan pada Februari 2022 akibat kekerasan verbal dan psikis yang dialaminya. Sejak saat itu, tersangka mulai melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang merupakan penghuni rumah penampungan tersebut.

Awalnya, terdapat lima anak yang tinggal di rumah tersebut. Namun, setelah insiden kekerasan terungkap, tiga penghuni meninggalkan tempat tersebut, sementara dua lainnya kini telah ditampung di shelter perlindungan anak.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi legalisir Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran korban, serta pakaian korban berupa mini set hitam dan celana dalam biru muda.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari lima hingga 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman jika pelaku merupakan pengasuh anak.

Korban dan Ancaman yang Diterima

Kasubdit Renata mengungkapkan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh tersangka bersifat fisik dan psikis. Korban adalah anak-anak dari keluarga tidak mampu yang sejak kecil diasuh di rumah penampungan tersebut. Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

"Kami masih terus mengidentifikasi kemungkinan korban lainnya dengan melibatkan berbagai pihak terkait," jelas Kasubdit Renata.

Upaya Penyelamatan dan Perlindungan

Pihak kepolisian menegaskan akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para korban. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak dalam meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan penampungan.

Polda Jatim berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa