Zonaperistiwa Surabaya - Meski sudah seringkali dilakukan sosialisasi tentang bahayanya peredaran rokok illegal bahkan juga telah dilakukan penindakan oleh penegak hukum namun perdagangan rokok illegal masih juga terlihat bebas dipasaran.
Contohnya saja di wilayah pendigiling surabaya,Para pedagang rokok dengan pita cukai palsu dan rokok tanpa pita cukai dengan bebasnya menggelar dagangannya.
Harga rokok dengan merk mirip dengan rokok resmi biasanya dijual seharga Rp 20.000 ada juga lebih murah dari rokok resmi tanpa cukai Rp.10.000 perbungkus,"ungkap salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya di sekitaran wilayah Pandegiling Surabaya.
Warga yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan, meski tidak jarang ada penindakan dari instansi terkait namun tetap saja masih saja yang masih nekad memperdagangkan rokok illegal ini.
"Padahal peringatan tentang dilarangnya memperdagangkan rokok illegal oleh Pemkot Surabaya maupun Polrestabes Surabaya juga sudah terpampang besar di mana mana iklan rokok ilegal, namun masih tetap saja banyak pedagang rokok Illegal di wilayah pendigiling surabaya ini,"ungkapnya.
Menurutnya, harga rokok Illegal yang sangat murah serta faktor ekonomi para pedagangnya yang membuat masih banyaknya rokok tanpa cukai ini tetap beredar.
Dari pantauan rekan rekan media yang dilakukan, para pedagang rokok Illegal terdapat di wilayah pendigiling surabaya.
Beberapa merk rokok yang terlihat dipasarkan ditempat ini antara lain,San Marino dan lain lain.
Adapun pembelinya adalah masyarakat ekonomi lemah yang ingin tetap menghisap rokok dengan harga murah tanpa peduli rokok tersebut resmi atau tidak.
Peredaran rokok tanpa cukai ini, sebenarnya melanggar pasal 56 Undang-undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. Sampai berita ini tayang mencoba hubgi orang pemangku wilayah.(Bersambung/red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa