zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Akhirnya Pembunuhan Sadis di Kediri, Mayat Ditemukan Dalam Koper Di Ungkap Polda Jatim

avatar zonaperistiwa.com
Hari Pers Nasional 2025

Zonaperistiwa Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengumumkan hasil penyelidikan atas kasus pembunuhan yang mengerikan di mana mayat seorang korban ditemukan terpotong-potong dan disimpan dalam koper di Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi. Siaran pers yang diterbitkan pada tanggal 27 Januari 2025 menjelaskan bahwa tersangka utama, RTH alias A, berusia 32 tahun asal Kabupaten Tulungagung, telah ditetapkan sebagai pelaku utama.

Menurut laporan polisi nomor LP/8/1/1/2025/SPKT/POLSEK KENDAL/POLRES NGAW/POLDA JAWA TIMUR, kejadian berlangsung pada hari Minggu, 19 Januari 2025, di Hotel Adisuryo Semampir, Kota Kediri. Pelaku bertemu dengan korban di Terminal bus Gayatri, Kab. Tulungagung, dan membawa korban ke hotel tersebut. Selama obrolan, terjadi percekcokan yang berujung pada pembunuhan. RTH mencekik korban hingga tidak sadarkan diri dan kemudian memutilasi tubuh korban menggunakan pisau yang dibeli dari Indomaret.

Setelah memotong tubuh menjadi beberapa bagian, RTH memasukkan potongan-potongan tersebut ke dalam koper merah dan kantong plastik. Dia kemudian membuang bagian-bagian tubuh korban ke tiga lokasi berbeda: di Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi; hutan Sampung di Kabupaten Ponorogo; dan di Desa Gemahharjo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Barang bukti yang disita termasuk tiga unit kendaraan (Suzuki Ertiga, Toyota Vios, dan Toyota Avanza), beberapa ponsel, pakaian yang terekam CCTV, dan pisau yang digunakan dalam pembunuhan. Mobil Suzuki Ertiga milik korban dijual oleh RTH di Kabupaten Sidoarjo dengan harga Rp. 57.000.000.

Selain itu, RTH didampingi oleh seorang teman, MAM, yang membantu mengangkut koper dan kantong plastik ke tempat pembuangan. Tersangka kini dihadapkan pada beberapa tuntutan hukum termasuk pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP), pembunuhan (Pasal 338 KUHP), penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian (Pasal 351 ayat 3 KUHP), dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian (Pasal 365 ayat 3 KUHP).

Kepolisian masih melanjutkan penyelidikan untuk memastikan semua yang terlibat dalam kasus ini diadili sesuai hukum. Publik diimbau untuk tetap waspada dan memberikan informasi jika ada yang relevan dengan kasus ini.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa