Zonaperistiwa SURABAYA – Insiden tragis terjadi di kawasan Kedongdoro, Surabaya. Moh. Alief AR Rozqin nekat mengendarai mobil Toyota Innova Nopol W-1168-CQ dalam kondisi mabuk usai berpesta minuman keras di Paradise Club bersama rekan-rekannya, Moh. Gabriel Madani, Azriel Akbar Amrullah, Herman Sujatno, dan Amiril Iebad. Akibat aksinya yang ugal-ugalan, mobil tersebut menabrak dua kendaraan, warung makan, sepeda motor, serta sejumlah orang, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kini, Alief harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dalam persidangan terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan mendakwa terdakwa dengan Pasal 311 ayat (5) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal atas dakwaan ini adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 24 juta.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi ini menghadirkan saksi Reno, anak dari pasangan alm. Sugiono dan Sri Arani, yang menjadi korban tewas dalam kecelakaan tersebut.
Reno dengan suara bergetar menceritakan bahwa dirinya mengetahui kejadian ini dari Babinsa.
“Bapak dan ibu saya ditabrak saat sedang mengantre membeli makanan di Pasar Kembang,” ungkap Reno sambil meneteskan air mata.
Reno juga menuturkan bahwa ia sempat melihat jenazah kedua orang tuanya di rumah sakit.
Setelah pemakaman, keluarga terdakwa sempat memberikan uang sebesar Rp 30 juta yang disertai catatan tertentu, tetapi ditolak oleh Reno. Namun, saat berada di Kejaksaan, Reno menerima uang duka sebesar Rp 100 juta.
“Uang itu katanya untuk meringankan hukuman Alief di penjara,” ujar Reno menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Dalam dakwaan, JPU Suparlan memaparkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Jumat, 1 November 2024. Alief dan teman-temannya diketahui mengonsumsi dua botol minuman keras jenis Captain Morgan di Paradise Club Surabaya. Setelah itu, mereka meninggalkan lokasi menggunakan mobil Toyota Innova.
Awalnya, mobil dikemudikan oleh saksi Azriel Akbar. Namun, di Jalan Banyu Urip, terdakwa Alief mengambil alih kemudi dengan menunjukkan emosi. Dalam kondisi mabuk, ia mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi dan cara membahayakan, seperti mengemudi zigzag.
Mobil tersebut akhirnya hilang kendali dan menabrak dua kendaraan yang sedang terparkir, yaitu Honda Jazz Nopol P-1766-WD dan Mitsubishi Pajero Nopol W-1909-XK. Tak berhenti di situ, mobil terus melaju hingga menghantam rombong warung makan, beberapa orang pembeli, dan sepeda motor Honda Beat Nopol L-6931-TD. Kecelakaan ini menyebabkan Sugiono dan Sri Arani meninggal di tempat kejadian.
Peristiwa ini tidak hanya merenggut nyawa korban, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Dengan dakwaan berat yang dijatuhkan, persidangan ini menjadi perhatian publik sebagai upaya menegakkan keadilan atas tragedi di Kedongdoro.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa