Pringsewu | zonaperistiwa.com |
Polres Pringsewu berhasil mengungkap puluhan kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan seorang aparatur pemerintahan pekon. Pelaku berinisial DYP (33), Warga Pekon Sidodadi Pagelaran yang tiga tahuh ini aktif menjabat sebagai Kaur Pemerintahan di Pekon Tempat tinggalnya.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa DYP, yang akrab disapa Asep, ditangkap di areal Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. “Penangkapan ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor Yamaha Vega-R milik Edi Susilo, warga Pekon Jati Agung, Ambarawa, yang hilang saat diparkir di Lapangan Pekon Tanjung Anom dan ditinggal menonton pertunjukan kuda kepang, pada Rabu malam, 5 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB,” ujar Iptu Irfan pada Senin, 20/1/2025).
Modus Operandi dan Pengakuan Pelaku
Asep diketahui mencuri motor dengan berbagai modus, termasuk mencuri langsung di lokasi parkir maupun membobol rumah korban. Dari sepuluh lokasi kejadian, dua korban adalah tetangga dekat pelaku sendiri. Sepeda motor hasil curian dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp3 juta, tergantung kondisi kendaraan.
Di hadapan polisi, Asep mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan bersenang-senang dan melunasi hutang. Uang hasil penjualan motor digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, bermain judi online, dan membayar utang. “Selain itu, pelaku juga terlibat dalam pembuatan laporan palsu tentang pencurian motor di Polsek Pringsewu Kota,” bebernya.
Pengembangan Kasus
Dalam penyelidikan, polisi turut menangkap tiga orang penadah, yaitu JP (33) warga Pekon Sidodadi Pagelaran, serta HO (46) dan AA (24) warga Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor hasil kejahatan, yakni:
1. Sepeda motor Honda Beat Nomor Rangka MH1JFP12KGK392358 Nomor mesin JFP1E2381390.
2. Sepeda motor Honda Vario Nomor rangka MH1JFH112EK253996, Nomor mesin JFH1K1253644.
3. Sepeda motor Honda Supra X Nomor rangka MH1JB52116K182526, Nomor mesin JB52E1181669
4. Sepeda motor Honda Vario Nomor Rangka MHIJFH112EK253996 Nomor Mesin JFHIKI253644.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, DYP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara itu, para penadah dikenakan Pasal 481 KUHP dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman empat hingga tujuh tahun penjara.
“Polres Pringsewu terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh jaringan pelaku dapat diungkap dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.” Tandasnya.
(Irfan)
Editor : Kaperwil Lampung