' Zonaperistiwa.com '
Lampung Tengah - Polsek Terbanggi Besar berhasil mengungkap lokasi pembuatan senjata api rakitan (Senpira) di Kabupaten Lampung Tengah.
Menurut Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapoksek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mengatakan, senjata api ilegal itu dibuat di sebuah rumah yang berada di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
"Dari rumah tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil menangkap BD (42) selaku tersangka atau pembuat senjata api rakitan," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (27/12/24).
Kompol Yusvin menjelaskan, terungkapnya lokasi senjata api rakitan itu berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya mendapatkan petunjuk bahwa senjata api ilegal tersebut dibuat di sebuah rumah di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Di rumah tersebut, kata Kapolsek, terdapat peralatan seperti bor duduk, bor tangan, dan alat pemotong baja.
"Dari hasil penggeledahan, Polisi juga menemukan satu buah senjata api rakitan yang sudah selesai dibuat dengan jenis revolver," terangnya.
Kini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
"BD dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951," pungkasnya.
(*/irfan)
Editor : Kaperwil Lampung