Pringsewu | zonaperistiwa.com |
Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, berhasil menangkap pelaku penipuan online yang menggunakan modus mengaku sebagai pejabat kepolisian. Pelaku berinisial RF (33), warga Pekon Banjar Agung, Limau, Tanggamus, ditangkap di rumahnya pada Senin dini hari (23/12/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa RF ditangkap setelah menipu Sudiyono, warga Pringsewu Selatan, pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 23.43 WIB.
Dalam aksinya, RF menghubungi korban melalui nomor ponsel dengan mengaku sebagai Bidin, seorang kenalan korban yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Melalui pesan WhatsApp, RF berpura-pura meminta bantuan karena merasa kesulitan memenuhi kebutuhan selama menjalani hukuman.
Pelaku meminta pinjaman uang sebesar Rp1 juta dan meminta korban mentransfer uang tersebut ke rekening yang ia berikan. Karena merasa kasihan dan mengenal sosok Bidin, korban pun mentransfer uang sesuai permintaan.
Beberapa hari kemudian, RF kembali menghubungi korban kali ini meminta uang sebesar Rp2 juta untuk membantu seseorang bernama Sarjono, yang ia klaim sebagai sahabat korban yang juga sedang menjalani hukuman bersama Bidin. Korban kembali mengirimkan uang sesuai permintaan pelaku.
“Namun, karena curiga, korban akhirnya mencoba mengonfirmasi informasi tersebut dan menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku sebelum menangkapnya.” Kompol Rohmadi pada Selasa (24/12/2024) siang.
Saat ditangkap, RF tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Polisi juga mengungkap bahwa RF sering melakukan penipuan dengan modus serupa. Ia kerap mengaku sebagai pejabat, salah satunya mencatut nama Kabag Ops Polres Pringsewu, Kompol I Made Indra Wijaya.
Pelaku menyasar berbagai kalangan, mulai dari kepala pekon, kepala dinas, hingga anggota DPRD, dengan meminta uang kepada calon korban untuk alasan biaya operasional yang harus dikirimkan melalui rekening tertentu. Salah satu nomor ponsel yang digunakan oleh RF dalam aksinya adalah 082220000974.
Polisi juga mengungkap bahwa RF sebelumnya pernah ditangkap atas kasus pencurian dan penipuan. Diduga, jumlah korban penipuan RF cukup banyak, namun sebagian besar enggan melapor karena malu.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain seped amotor, dua unit ponsel, bukti transfer, rekaman percakapan, serta beberapa alat bukti lainnya. Atas perbuatannya, RF dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Dan juga Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” bebernya
Adanya kasus ini, Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap upaya penipuan online dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan serupa.
(Irfan)
Editor : Kaperwil Lampung