Tanggamus | zonaperistiwa.com |
Anggota Unit Idik I Sat Reskrim Polres Tanggamus telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, pembunuhan, atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Pelimpahan dilakukan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanggamus tersebut atasnama tersangka Hanggar Nasution (41) warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, pelimpahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: B-2347/L.8.19/Eku.1/11/2024 tanggal 26 November 2024 yang menyatakan berkas perkara tersangka Hanggar Nasution telah lengkap (P-21).
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan kemarin, Senin, 2 Desember 2024, pukul 14.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus," kata AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Selasa 3 Desember 2024.
Barang bukti yang diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Tanggamus meliputi beberapa helai pakaian, termasuk kaos, celana pendek, sarung, dan daster.
Selain itu, pisau garpu sepanjang 20 cm dan sarungnya dan flashdisk berkapasitas 4 GB yang berisi rekaman rekonstruksi kasus.
Kasat menyebut, pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.
Kasat menjelaskan, kronologi kejadian bermula dari peristiwa yang terjadi pada Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 05.30 WIB, di Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. Tersangka, Hanggar Nasution Bin Koyim (41), diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Laporan tersebut oleh Doni Irawan (40), setelah keluarganya pasangan suami istri bernama Halimi Hasan dan Siti Kholijah juga warga Pekon Tanjung Kemala meninggal dunia setelah menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh Hanggar Nasution," jelasnya.
Atas perbuatannya, Hanggar Nasution dijerat Pasal 340 KUHP, serta alternatif Pasal 338 KUHP, Pasal 354 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
"Tersangka terancam hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati," tandasnya.
(Irfan)
Editor : Kaperwil Lampung