PRINGSEWU | zonaperistiwa.com |
Kejaksaan Negeri Pringsewu melaksanakan kegiatan pemusnahan barang rampasan negara pdi halaman kantor Kejari Pringsewu. Selasa,(03/12/2024).
Acara ini dihadiri sejumlah pejabat terkait, baik secara langsung maupun diwakilkan.
Dalam laporannya, Danang yudha prawira, SH. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk 49 perkara dari bulan Juli hingga November 2024.
Perkara-perkara tersebut meliputi, 25 kasus narkotika, 10 kasus kejahatan orang dan harta benda (Oharda), 2 kasus tindak pidana kesehatan, 1 kasus kejahatan asusila, 4 kasus penggunaan senjata tajam, 1 kasus penganiayaan, 1 kasus perlindungan anak, 4 kasus perjudian, 1 kasus tindak pidana cukai.
Barang-barang rampasan yang dimusnahkan terdiri atas alat dan perlengkapan judi, pakaian, kunci letter T, senjata tajam, senjata api berikut amunisi, handphone berbagai merek, timbangan digital, alat hisap sabu, narkotika jenis sabu sebanyak 5,4028 gram, ganja 10,506 gram, hexymer 210 butir, serta 1.218.000 batang rokok ilegal.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono dalam sambutannya menyatakan bahwa pemusnahan barang rampasan negara ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan hukum yang tegas dan transparan. “Langkah ini adalah komitmen kami untuk memastikan barang-barang hasil tindak kejahatan tidak kembali beredar di masyarakat,” tegasnya.
Kejari juga menegaskan bahwa barang rampasan negara yang dimusnahkan telah melalui proses hukum yang sah. Setiap barang bukti ditangani sesuai prosedur, mulai dari penyitaan, penyimpanan, hingga eksekusi pemusnahan.
(*/Irfan)
Editor : Kaperwil Lampung