Zonaperistiwa Surabaya – Jajaran Polres setempat berhasil mengungkap kasus penyelundupan rokok ilegal dalam operasi besar-besaran yang berlangsung di wilayah sekitar Tol Suramadu. Dalam konferensi pers pada Senin, 11 November 2024, AKBP William mengungkapkan bahwa pihaknya menyita jutaan batang rokok ilegal serta sejumlah kendaraan yang digunakan untuk distribusi, termasuk truk, mobil boks, dan kontainer.
Para pelaku menggunakan kendaraan logistik untuk menyelundupkan rokok tanpa pita cukai ke pasar gelap dengan harga lebih murah. Beberapa merek rokok yang ditemukan antara lain King Garet, Amazon, dan 68 Bold, dengan barang bukti terbesar mencapai 328 karton berisi lebih dari 4,19 juta batang rokok.
Delapan tersangka yang berhasil diamankan adalah AAS (28), SMJN (47), AE (44), TH (42), AM (49), YSR (31), MK (23), dan MH (38). Mereka dikenakan Pasal 54 juncto Pasal 29 Ayat (A) UU No. 7 Tahun 2021 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman penjara serta denda miliaran rupiah.
Barang bukti dalam operasi ini meliputi ratusan karton rokok ilegal berbagai merek, total lebih dari 7 juta batang rokok, serta delapan kendaraan logistik, termasuk truk, mobil boks, dan kontainer. Polisi juga menyita dokumen dan surat kendaraan yang diduga terkait aktivitas ilegal ini.
Awal pengungkapan kasus ini terjadi saat patroli rutin mencurigai pergerakan kendaraan di sekitar Tol Suramadu. Penyelidikan lebih lanjut membawa polisi ke lokasi distribusi lainnya, di mana terungkap bahwa para pelaku menyamarkan penyelundupan ini sebagai pengiriman logistik resmi.
Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal.
“Ini adalah bukti komitmen kami dalam melindungi negara dari kerugian ekonomi serta menjaga masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal,” tegas AKBP William.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kerja sama masyarakat sangat diperlukan dalam upaya memberantas jaringan peredaran barang ilegal,” tambahnya.(Dwi)
Editor : Redaksi zonaperistiwa