Zonaperistiwa Sidoarjo– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sidoarjo kembali melakukan pembebasan narapidana sebagai upaya untuk mengatasi masalah overkapasitas yang dialaminya. Pada hari ini, sebanyak enam narapidana resmi dibebaskan dengan berbagai mekanisme pembebasan yang diatur oleh hukum. Pembebasan ini terdiri dari tiga orang yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), dua orang Cuti Bersyarat (CB), dan satu orang yang telah menyelesaikan masa pidananya sehingga dinyatakan Bebas Murni.
Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB)
Tiga narapidana yang memperoleh Pembebasan Bersyarat telah memenuhi syarat-syarat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Menjelang Bebas, Pembebasan Bersyarat, dan Cuti Bersyarat. Mereka dinyatakan telah berperilaku baik selama masa pidana dan mengikuti program pembinaan secara aktif.
Sementara itu, dua narapidana lainnya mendapatkan Cuti Bersyarat setelah dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif, sebagaimana diatur dalam peraturan yang sama. Cuti Bersyarat memungkinkan narapidana untuk kembali ke masyarakat lebih awal dengan tetap dalam pengawasan dan kewajiban menjalani aturan yang ditetapkan.
Satu narapidana lainnya dinyatakan bebas murni karena telah menjalani masa pidana penuh tanpa pelanggaran disiplin selama masa hukuman.
Pernyataan Kalapas Sidoarjo
Kepala Lapas Sidoarjo, Sugeng Hardono, menyatakan bahwa pembebasan ini merupakan langkah yang diambil untuk mengurangi kepadatan penghuni di dalam lapas yang saat ini telah melampaui kapasitas yang ada.
"Overkapasitas menjadi tantangan besar bagi kami. Oleh karena itu, upaya untuk membebaskan narapidana yang sudah memenuhi syarat pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat terus dilakukan. Kami berharap para narapidana yang dibebaskan ini dapat kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik," ujar Sugeng Hardono.
Sugeng menambahkan, program-program pembinaan yang dilakukan di Lapas Sidoarjo terus dioptimalkan agar para warga binaan memiliki keterampilan dan kesadaran hukum yang lebih baik sehingga dapat beradaptasi dengan lingkungan masyarakat setelah bebas.
Dengan pembebasan ini, diharapkan dapat membantu mengurangi beban lapas yang saat ini dihuni oleh lebih dari kapasitas seharusnya.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa