Zonaperistiwa Surabaya, 9 September 2024 – Polda Jawa Timur (Polda Jatim) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kriminalitas yang melibatkan beberapa tersangka. Dalam acara yang berlangsung di Polda Jatim, petugas menghadirkan dua tersangka yang telah ditangkap, bersama barang bukti berupa sepeda motor.
Konferensi pers ini dihadiri oleh perwakilan dari Bidang Humas Polda Jatim serta beberapa penyidik yang terlibat dalam proses penangkapan. Tampak pada gambar, salah satu tersangka mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan diapit oleh petugas kepolisian. Di hadapan para media, petugas menjelaskan kronologi penangkapan serta modus operandi yang dilakukan oleh tersangka.
Para pelaku melakukan aksi pencurian dengan merusak rumah kunci kendaraan menggunakan kunci T. Setelah berhasil merusak kunci, mereka membawa sepeda motor untuk dijual.
Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Jumhur mengatakan Kronologis Kasus ini terungkap pada Sabtu, 10 Februari 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Didepan toko tutup Kedua pelaku, MSA dan MB, ditangkap di Dusun Gumuk Sari, Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, saat tengah mengamati sebuah sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam terparkir didepan tokoh yang tutup dan sepi orang sehingga tersangka MB yang sebagai joki berhenti lalu tersangka MSA turun mendekati sepeda motor tersebut untuk merusak rumah kunci kendaraan dengan kunci T yang di bawa.
Selanjutnya setelah berhasil menghidupkan kendaraan dan menguasainya MB mengendarai sarana dan MSA mengendarai hasil membawa lari kendaraan dengan tujuan pulang kerumahnya di Lumajang, sesampainya di Lumajang sepeda motor hasil pencurian berupa satu (1) unit Honda Scoopy warna hitam merah tersebut rencana dipakai sendiri oleh MB sehingga MSA diberi uang oleh MB sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar pukul 17.30 WIB MSA dan MB mengendarai sarana 1 (satu) unit kendaraan Honda Vario warna abu-abu berangkat dari rumah di Ds. Jatiroto Kec. Jatiroto Kab. Lumajang dan sampai di Ds. Tegal Besar Kec. Kaliwates Kab. Jember lebih tepatnya di depan teras halaman depan Asrama Aaitul Qur’an Jl. Imam Bonjol No. 47 tersangka MSA dan MB melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah hitam terparkir di depan teras tersebut dan selanjutnya tersangka MSA dan MB berhenti lalu MSA turun mendekati sepeda motor tersebut untuk merusak rumah kunci kendaraan dengan kunci T yang dibawa.
Selanjutnya setelah berhasil menghidupkan kendaraan dan menguasainya MB mengendarai sarana dan MSA mengendarai hasil membawa lari untuk menjual kendaraan hasil pencurian tersebut kepada temannya yang bernama Samin (DPO) sehingga membawa kendaraan tersebut kerumahnya di Ds. Jambisari Kec. Sumberbaru Kab. Jember lalu sesampainya disana sepeda motor tersebut dibeli dengan harga Rp. 4.700.000 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) sehingga hasil penjualan tersebut dibagi dua dan mendapatkan pembagian masing-masing Rp. 2.350.000 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)."
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya adalah sepeda motor yang diduga digunakan untuk melakukan tindak kejahatan. Pihak kepolisian juga menunjukkan beberapa barang bukti lainnya yang diletakkan di meja, yang mengindikasikan keterlibatan tersangka dalam tindak kriminal.
Kasus ini menjadi perhatian besar publik, mengingat aksi kriminalitas yang berhasil dibongkar oleh Polda Jatim. Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan, dan para tersangka akan diproses lebih lanjut.
"Kami akan terus memberantas tindak kejahatan di wilayah Jawa Timur, dan masyarakat diharapkan ikut berperan aktif dalam melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan," ujar salah satu pejabat Polda Jatim dalam konferensi pers tersebut.
Konferensi pers ini juga merupakan bentuk transparansi dari pihak kepolisian dalam menangani kasus kriminal dan memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai langkah-langkah hukum yang diambil.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa