Zonaperistiwa Sidoarjo, 10 Agustus 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk Rekapitulasi dan Penetapan Data Pemilih Sementara (DPS) dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo tahun 2024. Kegiatan yang dilangsungkan pada Sabtu, 10 Agustus 2024 di Aula KPU Sidoarjo ini, berlangsung dari pukul 13:00 WIB hingga 16:00 WIB dengan suasana yang tertib dan kondusif.
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai elemen penting dari Kabupaten Sidoarjo, termasuk perwakilan Bupati Sidoarjo, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), perwakilan dari Lapas dan Rutan di wilayah Sidoarjo, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Komandan Kodim 0816, Kapolresta, Kejaksaan Negeri (Kejari), Ketua Bawaslu, serta pemantau pemilu dan partai politik tingkat kabupaten.
Agenda rapat diawali dengan pembukaan dan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemilu. Selanjutnya, rapat pleno terbuka dipimpin oleh Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Kadiv Rendatin), yang secara resmi menetapkan Data Pemilih Sementara sebagai landasan menuju pelaksanaan pemilu yang lebih berkualitas.
Proses rekapitulasi dan penetapan DPS ini berjalan dengan baik, lancar, dan aman. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa setiap warga Sidoarjo yang memiliki hak pilih dapat terdaftar dengan benar, demi menyukseskan pemilihan umum yang akan datang. Dengan DPS yang telah ditetapkan, KPU Sidoarjo berharap agar proses pemilu ke depan dapat berlangsung dengan lebih transparan dan akuntabel, serta menjamin partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa