zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Akhirnya Adik Kandung Bunuh Kakaknya Bermotif Balas Dendam di Amankan Polrestabes Surabaya

avatar zonaperistiwa.com

Surabaya, zonaperistiwa.com - Perss Release Polrestabes Surabaya terkait Ungkap Kasus Penganiayaan hingga Korban Meninggal Dunia, ditangani Unit Reskrim Polsek Tandes dibantu Unit Jatanras Polrestabes Surabaya,Jum'at 09/08/24

Rilis hari ini dipimpin Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, S.I.K., M.H Melalui Plt Kasat Reskrim Kompol Teguh .S .,S.I.K,.S.H,.M.H Didampingi Kapolsek Tandes Kompol Budi W dan Kasi Humas AKP Haryoko Widhi bersama Jajaran Anggota Polrestabes Surabaya di Gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya

Korban inisial SD ( 30 ) Tahun Perempuan ternyata Masih Keluarga Tersangka, dan Beliaunya adalah Kakak Kandung Tersangka Inisial PN (25) Tahun Perempuan dan Kejadian Terjadi Selasa, 30/07/24 di Rumah Korban Jln Taman Darmo Indah Selatan Blok GG no 17 RT 05 RW 05 Kelurahan KarangPoh Kecamatan Tandes Surabaya

Masih" Teguh.S ( PLT Kasatreskrim ) Polrestabes Surabaya Bahwa peristiwa Kasus ini Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian ( Meninggal Dunia )terhadap Korban SD ( 30 ) Tahun dan di Sertai Pencurian" Jelas Beliaunya

Kronologinya berawal dari Korban yang punya Masalah dan Sering cekcok bersama tersangka PN adik Kandung dan ibu Kandungnya yang dulu pernah sempat tinggal bersama di rumah korban dan Sebelum Kejadian Pembunuhan Tersangka PN bersama Ibu Kandungnya dan Adiknya pindah Rumah tinggal di Wisma Tengger Kecamatan Benowo Kota Surabaya

Imbu" Kompol Teguh Menerangkan Bahwa Tersangka PN in Beralibi Mengklarifikasi dan Berupaya Meluruskan Masalah dan Mendatangi Rumah Korban dengan Berdalih kepingin Menuntaskan Masalah Keluarganya ini dengan bertamu Kerumah Korban Senin, 29/07/24 tapi Sama Korban tidak di bukakan pintu" jelasnya 

Sedangkan Tersangka PN ( 25 ) Tahun bersikukuh dan Menunggu ( Menyanggong ) untuk tinggal di depan pintu rumah korban , Keesokan harinya tanpa di sadari Korban SD saat terbangun dari Tidur dan hendak Membuka pintu tiba-tiba Tersangka PN langsung Menerobos Masuk kerumah Korban dan terjadi percekcokan antara Tersangka PN dengan Korban SD hingga Korban Tersulut Emosi dan Mengambil Pisau di Dapur Hingga tersangka berhasil mengambilnya Pengakuan PN ( Tersangka )" Katanya

Tersangka PN dengan Brutal Telah Mengaku langsung Mencekik leher Korban dan Langsung Mendorongnya Kebelakang hingga kepala korban terbentur ke tembok yang Menyebabkan pisau dalam genggaman tangan korban terlepas, disaat Korban Mengambil pisau yang terjatuh tersangka PN langsung menarik tangan Korban SD Kedepan dan Mengakibatkan korban jatuh tersungkur, Kemudian Tersangka PN menindih tubuh Korban sambil memiting leher dari belakang yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia.

Menambahkan" Beliaunya Kemudian Tersangka PN Mengangkat tubuh korban ke tangga dan Mengikat leher korban dengan kabel HDMI yang diikat ke tiang anak tangga menjadi Alibi gantung diri ( rekayasa Bunuh Diri) " Menurutnya

Barang bukti ( BB ) celana, baju tidur, ikat Rambut ,pisau merk Sunlight- Man , sandal jepit, Dompet, tas serta Paketan berbungkus hitam yang berisi Kursi

Motif Tersangka dendam terhadap Korban SD Karena Perlakuannya yang Semena - mena Terhadap Orang Tua dan Korban SD sering Mengumbar Aib Kepada Orang Lain 

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka PN yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP Kurungan Penjara Maksimal 7 Tahun"Pungkas Kompol Teguh.( Willy .k)

Editor : Redaksi zonaperistiwa