Zonaperistiwa Sidoarjo - Meski sudah seringkali dilakukan sosialisasi tentang bahayanya peredaran rokok illegal bahkan juga telah dilakukan penindakan oleh penegak hukum namun perdagangan rokok illegal masih juga terlihat bebas dipasaran
Contohnya saja di wilayah perumahan yang ada di kecamatan waru,Para pedagang rokok dengan pita cukai palsu dan rokok tanpa pita cukai dengan bebasnya menggelar dagangannya.
Harga rokok dengan merk mirip dengan rokok resmi biasanya dijual seharga Rp 20.000 hingga Rp.30.000 perbungkus,"ungkap salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya di sekitaran perumahan yang ada di wilayah waru Sidoarjo.
Warga yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan, meski tidak jarang ada penindakan dari instansi terkait namun tetap saja masih saja yang masih nekad memperdagangkan rokok illegal ini.
"Padahal peringatan tentang dilarangnya memperdagangkan rokok illegal oleh Pemkab Sidoarjo juga sudah terpampang besar di mana mana dan juga di wilayah kabupaten Sidoarjo, namun masih tetap saja banyak pedagang rokok Illegal di wilayah waru ini,"ungkapnya.
Menurutnya, harga rokok Illegal yang sangat murah serta faktor ekonomi para pedagangnya yang membuat masih banyaknya rokok tanpa cukai ini tetap beredar.
Dari pantauan rekan rekan media yang dilakukan, para pedagang rokok Illegal banyak terdapat di waru Sidoarjo tepatnya di kawasan Wilayah Waru Kabupaten Sidoarjo .
Beberapa merk rokok yang terlihat dipasarkan ditempat ini antara lain, Gudang Cengkeh, Asam Gunung, 99 Mild, 77 dan lainnya.
Saat rekan rekan media mencoba konfirmasi Pada pedagang nya inisial H menyatakan sampean dari mana mas wartawan ta saya tidak takut mas mau meras ta kesini saya tidak takut sambil membentak , seolah olah kebal hukum ,karena saya jualan disini di ijinkan oleh oknum kepolisian yang ada di Polda Jatim dan rumah nya di daerah sini ,disuruh jualan jangan takut dengan wartawan.ungkapnya.
Adapun pembelinya adalah masyarakat ekonomi lemah yang ingin tetap menghisap rokok dengan harga murah tanpa peduli rokok tersebut resmi atau tidak.Peredaran rokok tanpa cukai ini, sebenarnya melanggar pasal 56 Undang-undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. Sampai berita ini tayang mencoba hubgi orang pemangku wilayah.(Bersambung/red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa