ZONAPERISTIWA.COM, SAMPANG - Madura Development Waht merupakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang konsisten mengawal bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Terbukti, MDW terus melakukan berbagai upaya untuk memastikan bantuan sosial tersebut betul-betul diterima oleh penerimanya atau KPM.
MDW juga istiqomah mengurai dan membahas amburadulnya bansos, baik dari segi penyaluran dan pelayanan bansos dengan Dinas Sosial dan pihak penyalur bansos, yakni BRI dan PT Pos Indonesia.
Alhamdulillah, berkat kegigihan MDW, Dinas Sosial PPPA Kabupaten Sampang sudah melakukan dan membuat komitmen bersama dengan BRI dan PT Pos Indonesia selaku pihak penyalur bansos di Kabupaten Sampang.
Berikut Komitmen bersama dalam penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Sampang:
Pada hari kamis 04 Juli 2024 bertempat di Sampang telah melakukan komitmen bersama Kepala Dinsos PPPA, Pimpinan BRI Sampang, Kepala PT Pos Indonesia Cabang Sampang, Koordinator Kabupaten PKH dan TKSK memutuskan komitmen bersama:
1. Pihak penyalur memberikan pemberitahuan pendistribusian/dana masuk bantuan sosial kepada Dinas Sosial PPPA, Koordinator Kabupaten PKH dan TKSK.
2. Pihak penyalur akan selalu berkoordinasi dengan Dinas Sosial PPPA, Koordinator Kabupaten, dan atau SDM PKH serta koordinator TKSK dalam proses penyaluran serta pemantauan bantuan sosial.
3. Pihak penyalur (PT Pos) memberikan data BNBA penerima bantuan kepada Dinas Sosial PPPA dalam rangka pemantauan dengan bersurat resmi yang ditujukan kepada pihak penyalur dengan catatan wajib menjaga kerahasian data penerima bantuan.
4. Dinas Sosial PPPA berkoordinasi dengan pihak penyalur (BRI) dalam rangka pencocokan data penerima bantuan sosial dengan bersurat resmi yang ditujukan kepada pihak penyalur tersebut.
5. Pihak penyalur (BRI) akan memproses dengan sebaik-baiknya terkait pengurusan buku tabungan (Butab) dan KKS sesuai prosedur yang berlaku tanpa didampingi oleh Pendamping dengan melampirkan surat keterangan dari Dinas Sosial PPPA bahwa KPM penerima BPNT murni.
6. Pihak penyalur (PT Pos) tetap menyalurkan bantuan sosial bagi penerima bantuan sosial meninggal kepada ahli warisnya dalam sutu kartu keluarga (KK) kecuali kartu keluarga tunggal.
7. Melakukan koordinasi laporan akhir sesuai tahapan penyaluran
8. Hal-hal lain yang belum tertuang dalam kometmen ini akan dilakukan koordinasi lebih lanjut.
Semoga kometmen bersama yang dilakukan oleh Dinsos PPPA dan pihak penyalur ini tidak hanya janji saja. Namun betul-betul dibuktikan dan diterapkan demi kenyamanan dan kemudahan untuk KPM bansos.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa