zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Ini Penyebab Polemik Pergantian Pj Kades di Sampang Madura 

avatar zonaperistiwa.com

ZONAPERISTIWA.COM, SAMPANG - Kebijakan Pj Bupati Sampang, Rudi Afrianto dalam mengganti atau memberhentikan Pj Kades diberbagai desa dinilai melabrak aturan yang berlaku atau tidak punya dasar hukum yang jelas.

Hal ini diungkapkan oleh Jarot, Ketua BPD Torjunan, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura, Provinsi Jawa Timur. Kamis (18/07/2024).

Menurutnya, yang menjadi biang persoalan adalah kebijakan Pj Bupati Sampang dalam memberhentikan Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) dimana landasan hukumnya masih dipertanyakan.

Perbup No. 27 tahun 2021 dalam BAB VI Pemberhentian Kepala Desa Pasal 72 ayat 3 dijelaskan bahwa hak, wewenang dan kewajiban Penjabat kepala desa sama denga kepala desa definitif. Ujarnya.

Jadi, kata Jarot, pemberhentian Pj Kades ini seharusnya mengacu pada Pasal 67 khususnya ayat 2, karena masih dalam satu Bab yakni Bab VI.

"Jika dipaksakan kebijakn Rudi Arifiyanto Pj Bupati Sampang ini, khwatir akan terjadi setagnasi pemerintahan di desa, karena tanda-tandanya sudah nyata yaitu penolakan pergantian Pj Kades oleh BPD di berbagai desa, seperti di Kecamatan Robatal mereka sepakat untuk tidak bekerja sama dengan Pj Kades yang dalam Pengangkatannya bermasalah, dimana keputusan itu diambil dalam musyawarah antar BPD se-Kecamatan Robatal", tuturnya dengan tegas.

Masih kata Jarot, jika Pj Bupati Sampang mengambil kebijakan lain karena tidak bisa memahami Perbup diatas tentunya kebijakan tersebut harus memenuhi persyaratan:

1. Sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik.

2. Tidak melahirkan konflik kepentingan.

3. Dilakukan dengan iktikad yang baik.

4. Berdasarkan alasan yang objektif.

"Kami berharap kepada Pj Bupati Sampang, tidak perlu berinovasi soal aturan di Kabupaten Sampang, karena aturan yang ada di Kabupaten Sampang tercinta ini dibangun dengan cara selain memperhatikan hukum yang datang dari atas juga digali dari karakter dan budaya masarakat Sampang, sehingga mengimplementasikannya mudah dipahami dan diterima oleh masyarakat", pungkasnya.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa