Zonaperistiwa Surabaya - Pada tanggal 22 Maret 2024, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menggelar konferensi pers yang menyoroti penangkapan pelaku tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait kasus kesusilaan dan pornografi.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawane mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, 28 Mei 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di Jl. Sadang, Kelurahan Banulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
"Tersangka yang berhasil ditangkap adalah seorang pria bernama AAS (34), warga Blimbing Malang. Dia diduga sebagai otak di balik pembuatan dan pengelolaan dua situs web berkonten dewasa, yaitu CabeBokep dan Bokepsin," ungkap Kombes Luthfie pada Kamis, 6 Juni 2024.
Melalui situs-situs tersebut, tersangka menyebarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, dan mentransmisikan materi pornografi secara tidak sah.
Menurut Kombes Luthfie, modus operandi tersangka melibatkan penggunaan skrip imacros untuk mengambil judul, gambar, dan link video dari situs Bokepsin, kemudian mengunggahnya ke situs miliknya, CabeBokep.
"Dari situs tersebut, tersangka memperoleh keuntungan melalui iklan popunder yang otomatis muncul saat pengunjung ingin menonton konten dewasa. Dengan rata-rata 0,7 dollar untuk setiap 1000 klik, tersangka berhasil meraup keuntungan yang signifikan," terangnya.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi perangkat keras seperti Mini PC dan ponsel, serta akun hosting dan email yang terkait dengan kegiatan ilegal tersangka. Selain itu, statistik kunjungan mencapai sekitar 141 juta orang dengan total pengunjung per halaman mencapai lebih dari 5 miliar klik.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda minimal Rp 250.000.000,- hingga maksimal Rp 6.000.000.000,-.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan cyber yang berani menyebarluaskan konten ilegal di dunia maya.
Polda Jawa Timur bersama Ditreskrimsus akan terus mengawasi dan menindak tegas pelaku kejahatan serupa demi menjaga ketertiban dan keamanan cyber di Indonesia.(red)
Editor : zonaperistiwa