Pelaku Tabrak Disimpang 4 Jl Diponegoro Surabaya Tertangkap Satlantas Polrestabes Surabaya

Zonaperistiwa Surabaya - Kecelakaan maut terjadi di SIMPANG 4 JL DIPONEGORO SURABAYA JL MUSI. Seorang pemotor tewas dalam insiden ini Surabaya,(22/5/2024).

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan peristiwa kecelakaan itu melibatkan tiga kendaraan, yaitu dua pengendara sepeda motor dan satu mobil.

Peristiwa itu bermula saat pengendara mobil dengan nopol L 1796 ACD melintas dari utara ke selatan dan hendak putar balik

Mobil Daihatsu Ayla Warna Merah L-1796-ACD yang dikemudikan oleh INISIAL IM melaju dari arah utara ke selatan dijalan Diponegoro Surabaya kemudian sesampainya di Simpang 4 JI Diponegoro - JI Musi Surabaya.

Berbalik arah ke arah utara dengan tidak mematuhi ketentuan rambu perintah atau larangan dan pada saat berbalik arah tidak mengamati situasi lalu lintas dari arah selatan ke utara sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan Sepeda Motor Suzuki GSX 150 W-6054-AW dikemudikan oleh MUHAMMAD IQBAL HARIANTO dan Sepeda Motor Suzuki GSX 150 L-5842-AW dikemudikan SETTO AJI SASONGKO yang melaju dari arah selatan ke utara di JI Diponegoro Surabaya.

Sesaat setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas Mobil Daihatsu Ayla Warna Merah L-1796-ACD meninggalkan lokasi kecelakaan lalu lintas dan tidak menolong orang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas tersebut maupun melaporkan kepada pihak kepolisian.

Akibat peristiwa itu, Muhammad Iqbal Harianto mengalami luka kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian,” kata Arif

Setelah kejadian kecelakaan tersebut pengendara Ayla meninggalkan lokasi tempat kejadian perkara, hingga melarikan diri karena ketakutan dan merasa bersalah.

Setalah itu pelaku membawa mobil tersebut keliling atau kebingungan lalu pelaku membawa ke bengkel untuk menggantikan feleg guna menghilangkan barang bukti

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku mendapatkan Pasal 312 Jo. 231 ayat (1) huruf a, b, c UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan DAN Pasal 310 ayat (4) Jo. 106 ayat (4) huruf a Jo. 112 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.(red)

Editor : zonaperistiwa