Zonaperistiwa Surabaya - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur kembali melaksanakan pengharmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Produk Hukum Daerah (Raperda) di wilayah Jawa Timur, Jumat (17/5).
Acara ini dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Haris Nasiroedin, serta dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Kota Pasuruan, Sinawardi, dan perwakilan dari Bagian Hukum Pemkab Gresik. Selain itu, turut hadir Bagian Hukum, Tim Pokja Perancang Kanwil Jatim.
Dalam pertemuan tersebut, tujuh Raperda dari Kota Pasuruan dan Kabupaten Gresik dibahas secara mendetail. Kota Pasuruan mengajukan empat rancangan mengenai Kerjasama Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2044, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Penyelenggaraan Reklame.
Rancangan tersebut bertujuan untuk mengatur organisasi perangkat daerah terkait kerjasama daerah, studi kelayakan mengenai kerjasama daerah, dan mencari solusi agar kerjasama daerah dapat direalisasikan tanpa hambatan.
“Dalam Pasal 3 Huruf F lebih baik untuk disesuaikan dengan UU Otonomi Daerah untuk organisasi pelaksananya. Disarankan lebih baik menggunakan Dinas Mikro sebagai penyelenggaranya,” ujar Haris saat memberikan masukan terhadap salah satu raperda dari Kota Pasuruan.
Rapat harmonisasi kemudian dilanjutkan dengan pembahasan dua raperda dari Kabupaten Gresik. Kedua raperda tersebut adalah mengenai pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. 6 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pemberdayaan Lembaga Masyarakat dan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. 5 Tahun 2016 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
“Rancangan ini dibuat karena adanya banyak pertanyaan mengenai masa jangka waktu rancangan mengenai RT/RW ini berlaku yang memiliki perbedaan waktu dari UU acuannya. Perda No. 16/2016 dengan tidak adanya perintah langsung baik dari PP maupun aturan lain. Karena Perda No. 5/2016 ini memiliki banyak konflik dan keabu-abuan dalam penerapannya, maka diharapkan Perda ini dapat dicabut,” jelas Frida saat memberikan penjelasan mengenai usulan pencabutan peraturan daerah tersebut.
Acara harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang lebih baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta manfaat yang maksimal bagi masyarakat di Kota Pasuruan dan Kabupaten Gresik. (red)
Editor : zonaperistiwa