Zonaperistiwa,Situbondo – Satgas Operasi Pekat Semeru 2024 Gabungan Satreskrim Polres Situbondo dan Polsek Jatibanteng berhasil mengungkap kasus perjudian Togel Online diwilayah Kecamatan Jatibanteng.
Dalam pengungkapan itu, Tim Gabungan pada Selasa 26 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 Wib mengamankan RA (29) di salah satu warung di Dusun Krajan Desa Jatibanteng. Petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 125.000, dan satu buah HP yang dipakai untuk pembelian nomor togel disitus online.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo, S.H. M.H. mengungkapkan Tim Gabungan Resmob dan Polsek Jatibanteng mendapatkan informasi dari masyarakat adanya perjudian togel online.
Setelah mendapat info tersebut, Tim Gabungan mendapati tersangka RA (29) disalah satu warung sedang memasukkan nomer pembelian Togel ke situs judi online. Selanjutnya tersangka diamankan berserta barang bukti terkait judi togel online.
“Tersangka ditangkap Tim Gabungan saat sedang melakukan pembelian nomor togel ke salah satu situs judi online, petugas juga menemukan barang bukti uang tunai Rp. 125.000 dan satu buah HP untuk pembelian nomor togel disitus online” terang AKP Momon Suwito Pratomo, Rabu (27/3/2024)
AKP Momon Suwito Pratomo menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian online maupun offline. Kami akan terus melakukan operasi untuk memberantas tindak pidana ini,” tutupnya. "(HUSIN)"
Editor : Redaksi zonaperistiwa