Zonaperistiwa Surabaya - Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Juanda kembali gagalkan tindakan ilegal, kali ini menggagalkan upaya pengiriman Senjata Api (Senpi) jenis pistol Taurus PT 92 dan enam butir amunisi kaliber 9 mm yang akan dikirim ke Makasar.
Hal tersebut diungkapkan Komandan Pangkalan Udara TNl AL (Danlanudal) Juanda, Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani dalam Konferensi Pers penggagalan upaya pengiriman senjata api laras pendek dan amunisi di Bandara Internasional Juanda yang digelar di Lobby Mako Lanudal Juanda, Rabu (6/3/2024).
Menurut Danlanudal Juanda, Lanudal Juanda, dalam hal ini Satgaspam sebagai Leading Sector dan coordinator pengamanan di Bandara Juanda yang merupakan Bandara Enclave Civil, telah berhasil melakukan Penggagalan Upaya pengiriman senjata api jenis pistol Taurus PT 92 dan 6 butir amunisi kaliber 9 mm tanpa Magazine di wilayah Juanda.
Penemuan itu kata Dani, bermula pada saat salah satu paket yang dicurigai oleh Petugas X-tray yang dibungkus berwarna cokelat sebayak 1 koli dengan berat 2.3 Kg.
Paket yang mencurigakan tersebut, dilaksanakan pemeriksaan dan muncul tampilan dalam paket tersebut berupa benda yang menyerupai senjata dan berbahan metal. Selanjutnya petugas melaporkan hasil temuan kepada Pam Lanudal Juanda dan Denpom Lanudal Juanda untuk dilaksanakan pemeriksaan awal mendalam oleh Satgaspam bandara Internasional Juanda.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan didalam paket terdapat 1 pucuk senjata laras pendek dan 6 butir amunisi dengan kaliber 9 mm tanpa dilengkapi dengan Magazine yang dibungkus serta dikamuflasekan dengan dimasukkan kedalam tas berwarna hitam dan dibungkus dengan plastik bubble wrap.
Pengiriman paket ini, direncana akan diterbangkan dari Bandara Juanda ke alamat tujuan di kota Makassar.
"Kepemilikan senjata api tanpa ijin dan tanpa dokumen resmi, termasuk tindak pidana illegal yang melanggar hukum," terang Dani.
Kepemilikan senjata api diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
"Sementara ini, Barang Bukti diamankan di Mako Denpomal Juanda dan dilaksanakan pendalaman untuk proses selanjutnya akan dilimpahkan kepada Polresta Sidoarjo," terangnya.
Komandan Lanudal Juanda menegaskan, dalam kegiatan kebandarudaraan tidak ada yang mencoba-coba melakukan kegiatan pelanggaran dalam bentuk apapun.
"Saya tidak akan segan-segan menindak tegas seluruh pelanggaran di Wilayah Juanda utamanya di Bandara," tegasnya.
Dalam waktu setahun terakhir lanjutnya, sudah 16 kasus yang telah diselesaikan oleh Lanudal Juanda yang semuanya dilaksanakan proses hukum secara transparan.
Lanudal Juanda, Satgaspam Bandara, Avsec dan seluruh Stakeholders berkomitmen Bersama akan terus berupaya melaksanakan tindakan cegah dini dan siaga selalu dalam mencegah terjadinya upaya-upaya pelanggaran hukum di wilayah Lanudal Juanda.
“Ayo Rek bareng-bareng TNI jogo negoro, bersama sama kita ciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkas Komandan Lanudal.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa