zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Dr.Heru Suprihhadi,SE,MS,CPM Sebagai Saksi Ahli Dunia Koperasian Angkat Bicara

avatar zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Surabaya - Sembari menunggu masa persidangan dalam bulan Maret - April 2024 untuk dugaan kasus korupsi dengan 3 tersangka Pengurus Primer Koperasi UPN Veteran,Bidang Hukum MAKI Jatim aktif menggali potensi beberapa Saksi Ahli yang mengerti dan paham kaitannya dengan Dunia Perkoperasian.

Salah satunya,secara khusus Heru Satriyo,S.Ip bermohon kesediaan Dr.Heru Suprihhadi,SE,MS,CPM sebagai Saksi Ahli tentang Dunia Perkoperasian.

Dalam sambungan via telpon,Dokter S3 Ahli Koperasi membuka dengan keterangan bahwa Koperasi itu basisnya People Base atau Member Base atau yang diurusi itu personal,atau manusianya.

Secara detail,Dr Heru menyampaikan bahwa Koperasi sifatnya Otonom dan Mandiri. Dan yang dikembangkan adalah simpanan wajib,simpanan sukarela dan aplikasi simpanan lainnya,dana itulah yang boleh dikembangkan Koperasi apabila berbasis pada UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Berkaitan dwngan pusaran kasus di Primer Koperasi UPN Veteran,Beliau menambahkan sudah salah kaprah dari awal baik dalam pemahaman dan prakteknya.

Pemahaman sejak awal ini adalah ketika pada masa pendirian awal Primer Koperasi tahun 2000,ketika masa kepemimpinan Patrap dan Munari,telah dilakukan giat pengambilan kredit pinjaman dari perbankan untuk "dipinjamkan" kepada semua anggota Koperasi UPN Veteran.

Dr Heru menyampaikan larangan keras ketika Koperasi mengcollect dana pinjaman dari pihak ketiga,dalam hal ini pihak Perbankan untuk kemudian,kredit tersebut dikembangkan dalam bentuk pinjaman ke anggota koperasinya.

Secara detail juga,Dr Heru menyampaikan bahwa Beliau sudah sangat sering menjadi Saksi Ahli dalam beberapa persidangan yang menyangkut Dunia Koperasi.

" saya ini kadang didepan hakim seperti dosen dengan durasi ceramah sampai 1,5 jam kalau jadi saksi Ahli itu Mas," jelas Dr Heru via sambungan telepon dengan Heru MAKI.

Berkaitan dengan apakah permasalahan Koperasi yang kemudian bisa menjadi basis dugaan korupsi dengan pasal pengenaannya dalam Undang Undang Tindak Pidana Korupsi,Dr Heru tertawa keras dalam sambungan via telponnya.

" ini sudah salah kaprah lagi,nanti saya jelaskan nggih,ini harus kita pahami dulu apakah Perbankan ini sifatnya Chanelling atau Eksekuting,kita harus cepat ketemuan ya Mas Heru,saya suka kalau diskusi sama MAKI ini," kata Dr Heru.

Pasca keluarnya Hasil Audit Primer Koperasi UPN Veteran  oleh Auditor Independent yaitu Lea Buntaran,dimana jelas disampaikan bahwa Primkop UPN Veteran sebenarnya telah defisit 29 Milyard lebih,data audit itu menjadi data utama dalam pergerakan cepat MAKI Jatim.

Episode selanjutnya dan menjadi langkah utama adalah MAKI Jatim akan berkoordinasi denvan BPKP Jatim berkenaan dengan permohonan Audit yang resmi dari Lembaga Keuangan resmi Pemerintah untuk melakukan Audit Primkop UPN Veteran mulai tahun 2000 - 2023.

"Yang pasti MAKI akan terlebih dahulu melaporkan "beberapa orang" dan tindak lanjut dari pelaporan tersebut akan menjadi dasar dari pihak APH untuk minta Audit dari BPKP Jatim,ini bocorannya," jelas Heru MAKI.

Bagaimana arah pengembangan dugaan pelanggaran hukum dalam Primkop UPN Veteran,sangat bergantung dengan bagaimana kesadaran dari Debitur peminjam dana untuk melunasi dan menyelesaikan tunggakan pinjamannya kepada Primer Koperasi UPN Veteran.

" ngene lho kasarane rek,lak gak selesai,bukan hanya 3 tersangka,tapi akan saya tarik semua ke ranah hukum,mulai dari pengurus Awal tahun 2000 sampai dengan SEMUA DEBITUR,dan kami sudah membuat flow chart keterkaitan kontruksi hukumnya,kok enak ketua dan pengurus koperasinya tersangka,yang dapat cek pinjaman dana dari koperasi enak enakan diluaran sana dan minta untuk koperasi dipailitkan untuk kemudian pinjaman yang sudah terjadj diputihkan,iku jenenge sak karepe dewe dan AKU YO ISOK LAK KOYOK NGONO," tegas Heru MAKI.

Heru Satriyo sebagai Ketua MAKI Jatim dan Rektor UPN Veteran beserta jajaran Rektorat saat ini sedang menjalin kerjasama erat untuk mengurai permasalahan tunggakan hampir 106 debitur kredit dengan total tunggakan sekitar 7,5 Milyard lebih.

" semoga semua sesuai harapan dan tidak melebar kemana mana nggih,Amin," pungkas Heru MAKI.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa