BALI,ZONAPERISTIWA.COM
Pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024, Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Badung yang diwakili oleh GUNTUR DIRGA SAPUTRA, S.H., M.H. sekaligus juga menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Pidsus telah melaksanakan eksekusi perkara tindak pidana korupsi LPD Sangeh atas nama Terpidana I NYOMAN AGUS ARYADI untuk menjalani pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan.
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Ri Nomor: 5694 K/Pid.Sus/2023 tanggal 16 November 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor: 13/PID.TPK/2023/PT. Dps tanggal 27 Juni 2023 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan I NYOMAN AGUS ARYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan kesatu subsidair.
Dalam amar putusan pengadilan tersebut menjatuhkan pidana terhadap I NYOMAN AGUS ARYADI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
I NYOMAN AGUS ARYADI juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 56.115.763.783,- (lima puluh enam miliar seratus lima belas juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus delapan pluh tiga rupiah) dengan ketentuan apabila | NYOMAN AGUS ARYADI tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka I NYOMAN AGUS ARYADI dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.(Hms/Tim)
Editor : zonaperistiwa