Surabaya, " zonaperistiwa.com Perumahan elite di Puri Galaxy Clauster Jasmine Court Surabaya telah di bobol 5 (lima) komplotan maling, atas informasi itu Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya gerak cepat, dan alhasil mereka ditangkap di 2(dua) tempat berbeda dan telah mengantongi barang bukti dan identitas pelaku. (17/11/2023).
AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menerangkan bahwa dari tempat kejadian perkara tersebut, pertama puri Galaxi Cluster Jasmine Court Surabaya, yang terjadi pada hari Minggu 12-11-2023 sekitar pukul 20.45 Wib, dan modus para pelaku ini dengan cara memanjat pagar dan mencongkel pintu gembok rumah korban, dengan hasil uang tunai 100 juta, 2 laptop, perhiasan dan tas dan juga barang bernilai lainnya,"Terang Hendro.
Tempat kedua dan ketiga yang digarap oleh pelaku adalah di wilayah Babat Pranata Surabaya pada 24 september 2023 dan Buruk Utara NA 4 Surabaya pada 16 Agustus 2023,mereka berhasil membawa kabur 2(dua)laptop,server CCTV dan beberapa lembar uang pecahan dolar dan 6 jam tangan branded.
Para pelaku ini diamankan Selasa (14/11) sekitar pukul 21.00 WIB,tak butuh waktu lama kami menyergap para pelaku tanpa perlawanan saat ketika istirahat dan menginap di sebuah hotel yang berinisial S Jln Pabean NO 30-36 di sekitar Sedati Sidoarjo,"Lanjut AKBP Hendro.
Ketiga rumah tersebut diketahui milik TS, lalu DP, dan YI ketiganya yang menjadi korban pembobolan kemudian melapor polisi, kini kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.(Abid)
Editor : Redaksi zonaperistiwa