Zonaperistiwa Surabaya - Seorang pengacara di Sidoarjo, Jawa Timur, yang juga jemaah haji 2023 dilaporkan ke polisi oleh pihak Kementerian Agama (Kemenag) lewat kuasa hukumnya, Taufik Hidayat.
Di kutip dari Tribun Batam Pengacara bernama Prayitno itu dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE ke Polresta Sidoarjo.
Rekan seprofesi Prayitno pun bertindak.
Kasus yang dihadapi Prayitno ini berawal dari gugatannya ke Kepala Kemenag Sidoarjo, Kemenag Jawa Timur serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pelayanan haji.
Saat di konfirmasi media ACHMAD SHODIQ, S.H.,M.H.M.Kn ( ketua dewan pendiri PPJT) menyatakan Langkah kongkrit nya adalah setelah buat kuasa, kita akan buat surat kepada kapolres untuk audiens dan minta waktu untuk gelar khusus.
karena pokok perkara nya adalah perkara perdata yang saat ini masuk dalam proses gugatan di PN Sidoarjo Sehingga sangat tidak elok bila pada saat proses masih berjalan KEPERDATAAN nya lalu polres melakukan pemanggilan ,dan kami berharap polres tidak di jadikan sarana bemper bagi kemenag untuk nilai bargaining terhadap pelayanan yang tidak maksimal terhadap jamaah haji di indonesia.
Harus nya kemenag berterima kasih karena ada yg mengingatkan melaui gugatan cak Prayit selain sebagai jamaah haji juga sebagai advokat.
Mengingat dengan adanya proses hukum pidana yang di lakukan oleh polres sidoarjo di saat gugatan masih berlangsung PPJT TIDAK MENGHENDAKI terjadinya hak - hak imunitas bagi advokat yang sudah di lindungi oleh UU Advokat no. 18 tahun 2003 pada pasal 16 di langgar oleh sesama penegak hukum.
Jangan sampai terjadi kesan,Sudah jadi korban saat gugat akan di jadikan korban lagi, hal ini kan tidak fair.
Saya selaku ketua Dewan Pendiri Persaudaraan Pengacara Jawa Timur menghimbau kepada pihak polres Sidoarjo untuk tetap saling menjaga marwah masing masing selaku sama sama penegak hukum.ujarnya.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa