zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

PT.Propam Sandimas Home Center sekaligus Gudang Cat Buang Limbah B3 Sembarangan.

avatar zonaperistiwa.com
Hari Pers Nasional 2025

BALI,ZONAPERISTIWA.COM

DENPASAR,Buang limbah 3 Cat sembarangan yang dilakukan oleh Gudang Cat/Perwakilan Perusahaan Cat PT.Propam SandimasHome Center yang ada di Jalan Gatsu Barat Denpasar.

Mengingat Limbah B3 Cat tersebut mengandung bahan kimia yang tidak mudah larut yang bisa mencemari ladang pertanian(Fasum Kelurahan Ubung) yang selama ini di tanami sayur mayur oleh kelompok Ibu PKK Kelurahan Ubung .

Menurut warga di belakang Gudang Cat yang berinisial Md mengatakan bahwa limbah B3 yang keluar dari pembuangan Gudang Cat itu berwarna merah itu sebenarnya sangat berbahaya terhadap tanaman sayur mayur yang saya tanam apalagi limbahnya langsung mengalir ke sungai yang notabene mencemari sungai yang sudah ditata rapi dan bersih oleh Pemkot Denpasar.Tegasnya.

Berdasarkan kandungan berbahaya yang terdapat pada Cat, maka penanganan terhadap limbah B3 tersebut harus dilakukan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku. Jika limbah ini tidak ditangani dengan benar maka akan berdampak terhadap lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.

Sedangkan PP No. 85 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. PP No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.

Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan palingbanyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)(Tmr/Red)

Editor : Kontributor Bali