Zonaperistiwa Surabaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 85 miliar selama periode tahun 2021. Capaian tersebut didapat dari hasil ungkap kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
"Selama 2021 Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 85 miliar," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Anton Delianto dalam Analisa dan Evalusasi (Anev) kinerja Kejari Surabaya 2021, Kamis (30/12).
Selama 2021, Pidsus melakukan penyelidikan terhadap 9 perkara tindak pidana korupsi. Sementara dipenyidikan terdapat 9 perkara korupsi. Sedangkan untuk penuntutan tindak pidana korupsi sebanyak 7 perkara dan perkara tindak pidana khusus lainnya, seperti cukai dan pajak sebanyak 5 perkara.
Untuk pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan perkara tindak pidana khusus lainnya, sebanyak 9 perkara. Capaian ini diakui Anton sebagai hasil keseriusan Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya dalam memberantas kasus korupsi maupun kasus tindak pidana khusus.
"Capaian selama 2021 ini merupakan hasil dari ketekunan Jaksa Tindak Pidana Khusus kami. Tentunya bersama dengan tim yang memang berkomitmen dalam upaya pemberantasan kasus korupsi," jelasnya.
Pidsus juga berperan aktif dalam memberikan pendampingan hukum dan pendapat hukum terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Terutama dalam hal penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi Pemkot Surabaya. Seperti pengembalian aset Brandgang di Jl Basuki Rachmat Surabaya.
"Dari penyelesaian itu, kami berhasil menyelamatkan dan menyerahkan aset Brandgang milik Pemkot Surabaya senilai Rp 24 miliar lebih," ungkap Anton lagi.
Tak hanya itu, Pidsus Kejari Surabaya juga berperan aktif mengembalikan kerugian keuangan negara. Salah satunya dari pengungakapn kasus korupsi PT SGS. "Dari hasil ungkap ini, penyidik Pidsus berhasil mengembalikan keuangan negara Rp 40 miliar," terang Anton.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa