zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Diskrimsus Polda Jatim Bekuk Pelaku Kebaya Merah Di Surabaya

avatar zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Surabaya- Kini beredar video viral kesusilaan atau pornografi yang dilakukan oleh kedua tersangka berinisial ACH dan inisial AH akhirnya berhasil diamankan oleh diskrimsus Polda Jatim, pada hari 7 November 2022.

Modus berawal dari kedua tersangka yang ingin membuat adegan video porno dikarenakan adanya pesanan yang ingin kedua tersangka melakukan asusila, akhirnya kedua tersangka melakukan video porno yang akan dijual untuk mendapatkan keuntungan.

Tempat yang dibuat untuk ajang video porno berada disalah satu kamar Nomor 1710 lantai 17 hotel wilayah Gubeng Surabaya, sungguh sangat diperhatikan ditempat hotel tersebut dibuat ajang pornografi.

"Saat itu saya mendapatkan laporan dari pihak hotel bahwa kedua tersangka tersebut membuat video porno, alhasil kedua tersangka membuat konten video porno dengan tema"RECEPTIONIS HOTEL" pihak korban harus membayar dengan harga Rp. 750.000 dan setelah korban membayar kedua tersangka memesan hotel nomor 1710 beserta membuat video sesuai korban memesan"Ujar Kombes Farman.

Lalu tersangka AH membuat baju kebaya merah seoalah-olah karyawan hotel, lalu kedua tersangka juga bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan handphone milik tersangka beserta di edit dan langsung dikirim kepada pemesan melalui telegram milik tersangka.

Adapun barang bukti yang kini berhasil diamankan berupa satu buah laptop MSI warna hitam, satu buah hardisk merk MD warna hitam, satu buah hardisk eksternal merk Toshiba warna hitam, satu buah handphone merk realmy C11, satu buah handphone merk Realmy C33, satu lembar Invoice Kamar 1710.

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pomografi Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornograf

Kini beredar video viral kesusilaan atau pornografi yang dilakukan oleh kedua tersangka berinisial ACH dan inisial AH akhirnya berhasil diamankan oleh diskrimsus Polda Jatim, pada hari 7 November 2022.

Modus berawal dari kedua tersangka yang ingin membuat adegan video porno dikarenakan adanya pesanan yang ingin kedua tersangka m PPelakukan asusila, akhirnya kedua tersangka melakukan video porno yang akan dijual untuk mendapatkan keuntungan.

Tempat yang dibuat untuk ajang video porno berada disalah satu kamar Nomor 1710 lantai 17 hotel wilayah Gubeng Surabaya, sungguh sangat diperhatikan ditempat hotel tersebut dibuat ajang pornografi.

"Saat itu saya mendapatkan laporan dari pihak hotel bahwa kedua tersangka tersebut membuat video porno, alhasil kedua tersangka membuat konten video porno dengan tema"RECEPTIONIS HOTEL" pihak korban harus membayar dengan harga Rp. 750.000 dan setelah korban membayar kedua tersangka memesan hotel nomor 1710 beserta membuat video sesuai korban memesan"Ujar Kombes Farman.

Lalu tersangka AH membuat baju kebaya merah seoalah-olah karyawan hotel, lalu kedua tersangka juga bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan handphone milik tersangka beserta di edit dan langsung dikirim kepada pemesan melalui telegram milik tersangka.

Adapun barang bukti yang kini berhasil diamankan berupa satu buah laptop MSI warna hitam, satu buah hardisk merk MD warna hitam, satu buah hardisk eksternal merk Toshiba warna hitam, satu buah handphone merk realmy C11, satu buah handphone merk Realmy C33, satu lembar Invoice Kamar 1710.

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pomografi Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornograf.(red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa