Zona Peristiwa - Surabaya - Polri Daerah Jawa Timur Resort Kota Besar Surabaya Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kota Surabaya, berhasil mengungkap terkait kasus tindak Pidana peredaran dan Penyalagunaan (Lahgun) Narkotika jenis Shabu.
Tersebutlah satuan Unit Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mengadakan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku dalam kasus diatas tersebut.
Dalam keterangan siaran Pers yang dikutip bahwa, tepatnya pada Hari Kamis (13/10/2022) sekitar Pukul 16.00 Wib, team gerak cepat anggota unit Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya telah berhasil menangkap pelaku tindak peredaran dan penyalagunaan (Lahgun) Narkotika jenis Shabu.
Sebut saja ke 2 (dua) pelaku yang masing masing diantatanya berinisial MRUF bin TAS, berusia 21 (dua puluh satu) tahun, tempat tanggal lahir : Surabaya 18 Desember 2000, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta (Kuli Sofa), Alamat seduai KTP : Jalan Kalianak Timur Gg Lebar Krembangan Surabaya dan rekan'nya yang berinisial FK bin M, berusia 24 (dua puluh empat) tahun, tempat tanggal lahir : Surabaya 08 april 1998, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pengangguran alias tidak bekerja, Alamat sesuai KTP : Jalan Kalianak Timur Masjid Gg II Surabaya ini di tangkap tanpa melakukan perlawanan yang berarti.
Pada saat anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapatkan informasi tentang adanya pelaku peredaran penyalagunaan (Lahgun) Narkotika Jenis Shabu tersebut diwilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, setelah informasi itu ditindak lanjuti tim opsnal Unit Resnarkoba gerak cepat (Gercap) melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kedua orang pelaku tersebut, dan benar terbukti kedua pelaku melakukan aksi tindak peredaran dan penyalagunaan barang haram berupa Narkotika jenis Shabu yang barang buktinya ditemukan berupa 1 (satu) buah klip plastik yang didalamnya berisi barang haram itu dengan berat bruto kurang lebih sebesar 0,30 (nol koma tiga puluh) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) unit HP (Handphone) warna Biru merk OPPO dengan type A53 beserta Simcardnya, milik dari pelaku MRUF bin TAS, 1 (satu) unit HP (Handphone) dengan warna dan merk yang sama beda type A57 juga beserta Simcardnya, milik dari pelaku FK bin M, selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti langsung di gelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka ini, di jebloskan di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan dijerat pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan minimal 5 (lima) tahun serta maksimal 20 (dua puluh) tahun hukuman penjara.
(Jack'zoper)
Editor : Redaksi zonaperistiwa