Zona Peristiwa - Surabaya - Komitmen Kepolisian RI untuk memerangi Narkoba (War on Drug), dalam tindak lanjut memberantas peredaran dan para pelaku penyalagunaan (Lahgun) Narkotika Jenis Shabu, memang patut mendapatkan Apresiasi, pasalnya pada kali ini Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lagi dan lagi telah berhasil menciduk pelaku Penyalagunaan (Lahgun) Narkotika jenis Shabu tersebut.
Tepatnya Pada Hari Jumat (07/10/2022) sekitar Pukul 08.30 Wib, anggota Opsnal unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Penyalagunaan (Lahgun), Narkotika Gol.1 jenis Shabu di dalam kos di bawah tol Dupak Kampung 1001 malam, Jalan Lasem Kota Surabaya, pelaku yang berinisial MS Bin (Alm) S, berusia 26 (dua puluh enam) tahun, berjenis kelamin laki laki, tempat tanggal lahir Bangkalan 17 april 1996, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SD. Kelas 1 (satu), pekerjaan Swasta sebagai Pengamen, alamat Jalan Lasem Surabaya atau indekos di bawah tol Dupak Kampung 1001 Malam Jalan Lasem Surabaya.
Dalam siaran pers, pihak Aparat Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna Hitam motif yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah klip plastik kecil yang berisi bubuk Kristal putih, dan diduga Narkotika jenis Shabu, dengan berat bruto kurang lebih 0,38 (nol koma tiga delapan) gram beserta klip plastiknya, ditemukan di pelaku.
Selain barang bukti yang dimaksud di atas tadi, Polisi juga menemukan barang bukti lain'nya berupa 2 (dua) bendel klipplastik kosong, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna Putih, uang tunai sebanyak Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit HP warna Putih merk OPPO beserta Simcard INDOSAT.
Akhirnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan'nya, pelaku yang kini mendekam di Mako Polrestabes Surabaya, dan yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka ini di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara selama seumur hidup dan minimal selama 5 (lima) tahun, maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.
(Jack Zoper)
Editor : Redaksi zonaperistiwa