Pria Ini Terimbas Kasus Penyala Gunaan (Lahgun) Narkotika Jenis Shabu Dan Tertangkap Di Jalan Kepatihan Surabaya

zonaperistiwa.com

Zona Peristiwa - Surabaya - Komitmen Kepolisian RI untuk memerangi Narkoba (War of Drug), dalam tindak lanjut memberantas peredaran dan para pelaku penyalagunaan (Lahgun) Narkotika Jenis Shabu, memang patut mendapatkan Apresiasi, pasalnya pada kali ini Satreskrim Polsek Tambaksari Surabaya lagi dan lagi telah berhasil menciduk pelaku Penyalagunaan (Lahgun) Narkotika jenis Shabu tersebut.

Tepatnya Pada Hari Selasa (11/10/2022) sekitar Pukul 20.30 Wib, anggota Opsnal unit Satreskrim Polsek Tambaksari Surabaya, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Penyalagunaan (Lahgun), Narkotika Gol.1 jenis Shabu itu di Jalan Kepatihan Surabaya, pelaku yang berinisial JSH, berjenis kelamin laki laki, berusia 35 (tiga puluh lima) tahun, pekerjaan Swasta (serabutan), alamat Kedungturi Surabaya dan kontrak di Jalan Kedung Rukem Surabaya.

Dalam pengeledahan lanjutan yang dilakukan di rumah kontrakan pelaku JSH, di Jalan Kedung Rukem Surabaya tersebut, pihak Aparat Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Tas slempang kecil warna Hitam bermerk FILA, 1 (satu) bungkus rokok Marlboro dan 1 (satu) poket plastik keci Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,36 (nol koma tiga enam) gram beserta pembungkusnya.

Sementara itu menurut pengakuan dari pelaku JSH, barang haram tersebut milik dari orang yang tifak dikenal, dan Ia (pelaku red) membeli barang haram itu di daerah Jalan Sawah Pulo Surabaya, dan seharga 1 (satu) poket Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) untuk dikonsumsi sendiri dan pelaku mengakui sudah membeli 2 (dua) kali di tempat yang sama.

Akhirnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan'nya, pelaku yang kini mendekam di Mako Polsek Tambaksari Surabaya, dan yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka ini di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara seumur hidup dengan maksimal selama 20 (dua puluh) tahun dan minimal 5 (lima) tahun penjara.

(Jack Zoper)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru