Pengambilan Barang Haram Dalam Jumlah Nominal Sebesar 15 Juta Pria Ini Akhirnya Berurusan Dengan Pihak Kepolisian

zonaperistiwa.com

Zona Peristiwa - Surabaya - Komitmen Kepolisian RI untuk memerangi Narkoba (War on Drug), dalam tindak lanjut memberantas peredaran dan para pelaku penyalagunaan (Lahgun) Narkotika Jenis Shabu, memang patut mendapatkan Apresiasi, pasalnya pada kali ini Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lagi dan lagi telah berhasil menciduk pelaku Penyalagunaan (Lahgun) Narkotika jenis Shabu tersebut.

Tepatnya Pada Hari Senin (22/08/2022) sekitar Pukul 22.13 Wib, anggota Opsnal unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Penyalagunaan (Lahgun), Narkotika Gol.1 jenis Shabu di Jalan Jedong Kel. Pacarkeling - Kec. Tambaksari Kota Surabaya, pelaku yang berinisial HJ alias R bin M, berusia 32 (tiga puluh dua) tahun, berjenis kelamin laki laki, pekerjaan Pengangguran (belum bekerja), alamat Jalan Jedong Kel. Pacarkeling - Kec. Tambaksari Kota Surabaya.

Dalam siaran pers, pihak Aparat Kepolisian menemukan barang bukti berupa 67 (enam puluh tujuh) paket plastik kecil berisikan Kristal putih, dan diduga Narkotika jenis Shabu, dengan berat keseluruhan 26,98 (dua enam koma sembilan delapan) gram beserta pembungkusnya, ditemukan di pelaku.

Selain barang bukti yang dimaksud di atas tadi, Polisi juga menemukan barang bukti lain'nya berupa 1 (satu) kotak kardus kecil warna Hitam, 3 (tiga) buah sekrop dari sedotan plastik, 3 (tiga) buah dompet dari plasyik, 1 (satu) buah kartu ATM BCA, 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Oppo dan Simcardnya, dan uang tunai dengan nominal Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah).

Sementara itu menurut pengakuan dari pelaku HJ alias R bin M ini, barang haram tersebut milik dari Sdr. ABN (belum tertangkap), dengan cara membeli 2 (dua) kali yaitu, yang pertama pada Hari Jumat (12/08/2022) sekitar Pukul 12.30 Wib di Jalan Bratang Surabaya secara ranjau sebanyak 15 (lima belas) gram seharga Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) namun masih terbayar sebanyak Rp. 5.000.000 (lima juta) rupiah, dikarenakan masih menyisahkan dan belum laku terjual, dan yang kedua pada Hari Minggu (21/0822) sekitar Pukul 21.30 Wib di Jalan Salak Surabaya secara ranjau 15 (lima belas) gram seharga Rp. 15.000.000 (lima belas juta) rupiah, dan belum laku terjual dengan maksud akan dijual kembali dengan harga per gramnya Rp. 1.000.000 (satu juta) rupiah dan dijual lagi dengan harga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu) rupiah sehinga akan mendapatkan cuan sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu) rupiah.

Ia (pelaku red) telah menfapatkan barang haram tersebut sudah sebanyak 4 (empat) kali, dari yang terbanyak 15 (lima belas) gram dan paling sedikit 5 (lima) gram, dan uang hasil penjualan sudah dikirimkan kepada AMNON (blum tertangkap) melalui transfer BCA, mamun yang keempat rencananya mau dijualkan ternyata gagal karena sudah tertangkap oleh pihak petugas kepolisian.

Akhirnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan'nya, pelaku yang kini mendekam di Mako Polrestabes Surabaya, dan yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka ini di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal selama 20 (dua puluh) tahun.

(Jack Zoper)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru