Lagi Lagi Isi BBM Subsidi Dengan Drum Masih Marak Di Wilayah Sidoarjo

zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa.com-Sidoarjo-Sungguh memilukan ditengah merebak nya masyarakat berdemo di sejumlah wilayah yang ada di Indonesia, Karena kenaikan harga BBM yang semakin tinggi.

Masih saja ada oknum Pom bensin nakal yang masih tetap melayani membawa drum atau jerigen, Sejumlah motor yang memadati SPBU 54-612-17 di Desa Taman, Kecamatan Trosobo, Kabupaten Sidoarjo. Selasa 27/09/2022.

Aturan yang telah di tetapkan pemerintah terkait larangan melakukan pembelian Bahan bakar bersubsidi di SPBU dengan menggunakan drum atau jeringen yang berbahan plastik tersebut, tidak membuat efek jerah masyarakat yang saat ini telah kesulitan membeli bahan bakar jenis pertalite untuk di jual lagi dengan keuntungan tertentu atau di gunakan untuk operasikan peralatan di rumah.

Di SPBU Kecamatan Taman ini, terlihat dengan jelas masyarakat yang hendak membeli bahan bakar jenis pertalite dengan menggunakan Drum dan juga Jerigen terlihat wara wiri, pembeli mengunakan drum yang terang-terangan terlihat sangat mencolok. Dalam pantauan awak media di lokasi kejadian terpantau sekali angkut dengan menggunakan motor mereka bisa membawa empat drum kanan kiri dibawah dengan menggunakan rengkek atau keranjang belanja drum ukuran 30 liter.

Salah satu pembeli yang kebetulan sedang mengantri, ia merasa kesusahan untuk membeli bahan bakar untuk di jual lagi,dan beberapa calon pembeli mengurungkan untuk membeli, dan terpantau ada beberapa pembeli yang menunggu dibelakang pom bensin tersebut.

Karena di beberapa SPBU wilayah Sidoarjo banyak yang sudah tidak melayani pembelian bahan bakar dengan menggunakan drum atau jerigen.

susah sekarang mas, membeli pertalite di setiap SPBU banyak sudah tidak melayani,saya juga tidak tau jika ada pelarangan dari pihak Pertamina untuk pembelian bbm dalam jerigen atau drum.

Hanya tinggal ada dua SPBU ini yang mau melayani. Satu di Taman ini dan satunya lagi di sebelah barat sana kiri jalan dari sini,Jelasnya warga. 27/9/2022.

Di tempat yang sama, salah satu pegawai SPBU saat dikonfirmasi oleh awak media acuh tak acuh seakan membenarkan hal tersebut.

Secara rinci surat yang ditujukan bagi pemilik SPBU di wilayah regional Jatimbalinus itu menyatakan kebijakan larangan mengacu pada tiga aturan. Pertama Undang-Undang UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kedua Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dan ketiga Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Mengacu pada peraturan Pertamina JatimBalinus mengatahkan bahwa

a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

b. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan

Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

c. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No.

37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Sehubungan dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), maka bersama ini kami tegaskan bahwa SPBU Lembaga Penyalur DILARANG melayani pembelian Pertalite dengan Jerigen /Drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer).

Selain itu aspek HSSE harus menjadi perhatian utama pelayanan di SPBU Lembaga Penyalur BBM, mengingat Pertalite merupakan BBM jenis Gasoline yang termasuk kategori barang mudah terbakar.

Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberikan pembinaan/ sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian kami sampaikan untuk pelaksanaan Saudara, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. (dita)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru