Kakek Bangkotan Biadab Dan Bermoral Bejat Ditangkap Polisi Terkait Aksinya Yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan

zonaperistiwa.com

Zona Peristiwa - Surabaya - Sifat dan kelakuan Akhil baliq Puberitas, yang ditunjukan seorang pria bangkotan uzur dan yang sudah berbau tanah ini, sama sekali tidak terpuji, tersebutlahseorang kakek yang ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, setelah melakukan tindak pidana pencabulan pada anak dibawah umur yang merupakan pelajar Madrasah Islamiyah (MI) kelas 4 dan merupakan tetangganya sendiri itu.

Sungguh sangat miris Pelaku yang sebagai seorang kakek kakek berinisial S dan berusia lanjut delapan puluh (80) tahun, warga Dukuh Bulak Banteng Suropati Surabaya ini tega mencabuli korban'nya yang berinisial NA dan masih di bawah umur.

Kronologi kejadiannya pada Hari Sabtu (30/07/2022) sekitar pukul 10.00 Wib di kamar Jalan. Dukuh Bulak Banteng Suropati III Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kasat Reskrim AKP Arief Ryzki Wicaksana mengungkapkan, pelaku yang berinisial S ini kita amankan pada Hari Kamis (25/08/2022) setelah melakukan penyelidikan dengan barang bukti satu (1) buah baju warna hitam corak garis putih, satu (1) buah celana dalam warna putih corak daun dan hasil visum dari korban, pada Hari Jum'at (26/08/2022).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media pada saat Konferensi Pers (Konpers), korban NA dipanggil oleh pelaku S dan menyuruh korban untuk membersihkan kamarnya, kemudian korban masuk ke dalam kamar dan di kunci. Setelah itu pelaku meluapkan nafsu bejatnya terhadap korban yang masih di bawah umur, mulai dengan cara mencium, meraba hingga memasukkan alat kelamin pelaku ke alat kelamin korban, sungguh bejat aksi yang dilakukan oleh pelaku ini...OMG ?

Pada saat Konferensi Pers (Konpers) itu Kasat Reskrim menjelaskan, "selain dijanjikan Handphone oleh pelaku, Dia juga mengancam akan membacok atau mempotong kepala dan kaki korban jika menolak nasfu bejatnya, "jelas AKP Arief.

Akibat perilaku bejatnya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

(Jack Zoper)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru