Kali ini Pelaku Tindak Kriminal Penyalah Gunaan (Lahgun) Narkoba Jenis Shabu Berprofesi Sebagai Supir Diamankan Polisi

zonaperistiwa.com

Zona Peristiwa - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengamankan salah satu pemuda yang membawa barang haram Di dalam Gang di Jalan Kalimas Baru II Surabaya pada Hari Selasa (02/08/2022) sekitar pukul 17.30 Wib.

Salah satu pelaku yang diamankan berinisial HS, jenis kelamin laki - laki, berusia tiga puluh empat (34) tahun, Pekerjaan supir, alamat Sesuai KTP Dsn.Plajengan Kab Sampang atau Tinggal dan berdomisili di Jalan Kalimas Baru II Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kasatreskoba AKP Hendro Utaryo, pada Hari Minggu (21/8/2022), menyampaikan bahwa, "di dalam Gang yang di Jalan Kalimas Baru II Surabaya telah menangkap satu orang pelaku yang bernama HS karena diduga telah menyalah gunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu, selanjutnya atas informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku, "ujarnya.

Melanjutkan Kasatreskoba, "pada saat di lakukan penangkapan, kami menemukan barang bukti yang berkaitan dengan Perkara Narkotika, "imbuhnya.

Sesuai keterangan tersangka barang bukti didapat dari orang yang disebut bernama Sdr.R masih dalam pengejaran (DPO) di daerah Jalan Sawah Pulo Surabaya, dengan cara ketemuan langsung dan barang haram tersebut untuk dijual lagi, selanjutnya HS beserta barang bukti dibawah ke Mapolres pelabuhan tanjung Perak surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan polisi 1 (satu) Buah Helm Warna Hitam Honda yang didalamnya terdapat 1(satu) poket plastik kecil yang didalamnya berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat ± 0,40 gram beserta pembungkusnya.

Dalam pernyataan'nya kepada awak media Kasatreskoba menyatakan bahwa, "atas perbuatan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka ini dan menyalah gunakan Narkotika jenis Shabu tersebut, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun, "tuturnya

(Jack Zoper)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru