Miris, Untuk Mencukupi Kebutuhan Hidup Dua Orang Perempuan Paruh Baya Menjadi Pelaku Tindak Penyalaan Gunaan Narkoba Jenis Shabu

zonaperistiwa.com

Zona Peristiwa - Surabaya - Dengan terhimpitnya kebutuhan hidup sehari hari membuat semua orang tidak terkecuali menjadi gelap mata untuk melakukan hal apa saja, terbukti dengan dua orang perempuan paruh baya ini sebagai pelaku tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Gubeng.

Menurut keterangan yang dihimpun oleh Jurnalis awak media ini kepada Kapolsek Gubeng, mengungkapkan bahwa, "kedua prlaku tersebut berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Gubeng pada hari Minggu 07 Agustus 2022, setelah melakukan pengembangan terhadap Tersangka sebelumnya, "ungkap Kapolsek Gubeng Kompol Sodik Effendi, pada Hari Senin (22/08/2022).

Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka ini berhasil diamankan berinisial dan berinisial L yang berusia enam puluh tujuh (67) tahun, ditangkap di kos Jalan. Klakah Rejo - Kel Kandangan Kec Benowo Surabaya dan A yang berusia empat puluh empat (44) tahun ini sebagai warga Pasuruan ditangkap di Jl. Belitung Menganti Gresik.

Kanit Reskrim Polsek Gubeng Iptu Kusmianto menambahkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka ditemukan barang bukti yang diduga sabu-sabu seberat 0,28 gram dan seperangkat alat hisap lengkap dengan bongnya.

"Selanjutnya kedua tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Gubeng untuk menjalani pemeriksaan," Tutup Kusmianto.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 dan atau 132 dan atau 112 UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Jack Zoper)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru