Diduga Sekolah SMKN7 Surabaya ada Pungutan Liar Terhadap Para Siswa

zonaperistiwa.com

Zonaperistiwa Surabaya - SMKN 7 Surabaya, diduga melakukan pungutan liar terhadap para siswa berupa membebankan tarif parkir masuk sekolah berjumlah Rp2 ribu.

Ada Siswa SMKN 7 yang tidak mau di sebut namanya mengatakan, saya parkir di sekolah saya sendiri padahal, malah di tarik uang parkir sebesar Rp.2000.

"Saya, sama orang tua waktu itu di kasih uang saku untuk jajan sama orang tua, hanya di kasih Rp.5000. Secara otomatis saya harus menyisihkan uang buat parkir juga,"terangnya.

"Semisal tidak bayar parkir, sepeda saya tidak bisa keluar, harus di wajibkan untuk membayar uang parkir, terpaksa saya tidak membeli makanan, gimana lagi,"jelasnya sambil meneteskan air mata.

Saat Tim Redaksi Telusuri Memang Benar ada diduga pungutan liar di halaman sekolah smkn7 Surabaya.

Saat awak media Redaksi Zonaperistiwa.con konfirmasi pada (12/07/2022) di temui Kepala TU Sukari mengatakan, kalau terkait parkiran yang bayar RP. 2000 (Dua ribu Rupiah) setiap sepeda motor Siswa.

"Ya memang benar, setiap siswa atau siswi yang membawa sepada motor dan diparkir di tempat perkir halaman sekolah SMK N 7 dikenai biaya Rp 2000 (Dua Ribu Rupiah...red) dan penarikan parkir Siswa dan Siswi SMK N 7 sudah berjalan hampir 2 tahunan,"terangnya.

"Karena diluar (Halaman Sekolah..red) itu dikenakan biaya parkir Rp 3000 (Tiga Ribu Rupiah..red), ini juga hasil kesepakatan dengan pihak orang tua dan juga dari pihak Kepolisian Lalu Lintas,"katanya.

"Karena Siswa - Siswi SMK N 7 Surabaya yang membawa motor tidak punya SIM,"tambahnya.

Sungguh sangat Lucu, bilamana murid didik nya sendiri yang membawa motor, dan diparkir di halaman parkir sekolahannya sendiri harus membayar. Dan anehnya, murid didik yang membawa motor tidak mempunyai SIM harus membayar. Padahal pembayaran parkir tersebut tidak adanya jaminan, bilamana murid anak didik SMKN 7 ini ditilang oleh pihak Kepolisian.

Masih Sukari Kepala TU menjelaskan, itu semua perintah dari Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah.

Sudah jelas Larangan penggunaan sepeda motor bagi pelajar saat berangkat ke sekolah salah satunya berkaitan dengan kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM menjadi syarat wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan SIM kepada petugas. Sedangkan bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM akan dikenakan sanksi berupa tilang dan diharuskan membayar sejumlah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sangat di sayangkan seharusnya pihak Sekolah memberikan fasilitas kepada murid didiknya, bukan malah meminta uang parkir, se akan akan pihak sekolah mencari keuntungan dengan melalui Siswa Siswi yang parkir sepeda motor di halaman SMKN 7 tersebut.

Sampai berita ini di turunkan, kami akan mengkonfirmasi pihak pihak terkait" pungkasnya.(Red)

Editor : Redaksi zonaperistiwa

Nasional
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru