Zonaperistiwa Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di berbagai wilayah di Jawa Timur. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Reserse Kriminal Khusus melalui Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, yang menangani total 7 laporan polisi dari sejumlah polres.
Laporan tersebut berasal dari Polres Malang (4 laporan), Polres Pasuruan (1 laporan), Polres Lumajang (1 laporan), dan Polres Probolinggo (1 laporan). Tindak pidana ini dilakukan oleh para tersangka di tujuh lokasi kejadian yang tersebar di Kabupaten Malang, Pasuruan, Lumajang, dan Probolinggo.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan 17 unit sepeda motor berbagai merek, satu unit mobil pick-up Daihatsu Grand Max, satu unit HP Samsung milik tersangka, satu unit mesin, dua kaos milik tersangka berinisial MS dan AE, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti kunci T dan plat nomor kendaraan palsu.
Dirreskrimum Polda Jatim menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim selama dua minggu, berdasarkan laporan dari masyarakat.
Para pelaku menggunakan berbagai modus, termasuk memanfaatkan lokasi-lokasi minim pengawasan seperti teras rumah, parkiran apotek, depan rumah makan, warung kopi, dan area persawahan.
Berikut rincian beberapa kasus dan pelakunya:
1. Kabupaten Malang (Kepanjen & pelosok Malang)
Tersangka RR (44) mencuri sepeda motor di teras rumah.
Tersangka lainnya berinisial MS (30) dan AE (21), bertindak sebagai eksekutor dan pengawas.
2. Kabupaten Pasuruan (Gempol)
Tiga pelaku terlibat, masing-masing berperan sebagai eksekutor dan pengawas pencurian di area parkir warung kopi.
3. Kabupaten Lumajang (Wonorejo)
Dua pelaku, yakni AY (32) sebagai pengawas dan MMI (20) sebagai eksekutor pencurian motor di area parkir umum.
4. Kabupaten Probolinggo
Satu pelaku mencuri sepeda motor yang diparkir di area minim penerangan dan tanpa kunci ganda.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan bagi tersangka yang menggunakan kekerasan, dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman yang lebih berat.
Polda Jatim menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap tindak kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Kepada masyarakat, dihimbau agar lebih waspada dan melengkapi kendaraannya dengan sistem pengaman tambahan seperti kunci ganda.
Kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar melapor dan mengecek ke Polda Jatim untuk mencocokkan data barang bukti yang telah diamankan.(red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa