Zonaperistiwa SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto 5,65 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial E.S. (36), warga kawasan Jatisrono Timur, Surabaya.
Berdasarkan keterangan dalam siaran pers Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, tersangka diduga memperoleh sabu dari seorang pria berinisial MDR, yang identitas lengkapnya belum disebutkan.
Baca juga: Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Penipuan QRIS Palsu dengan Modus AI
Transaksi tersebut berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di kawasan Jalan Tambaksari, Kota Surabaya. Penyerahan barang dilakukan menggunakan sistem ranjau, yakni dengan meletakkan sabu di samping pohon menggunakan wadah bungkus rokok mild berwarna merah di depan sebuah toko.
Untuk pembayarannya, tersangka dan pemasok sepakat menggunakan sistem setoran setelah seluruh sabu berhasil terjual.
Jual Sabu dengan Berbagai Paket
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menjual sabu dalam beberapa ukuran paket dengan harga bervariasi.
Berdasarkan keterangan kepolisian, sabu dengan berat 1 gram dijual seharga Rp900.000, sedangkan paket seberat 1,5 gram dipasarkan dengan harga Rp1,4 juta. Selain itu, tersangka juga menyediakan paket hemat atau pahe seharga Rp100.000.
Dari aktivitas tersebut, tersangka disebut bisa memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta apabila berhasil mengedarkan sabu. Selain keuntungan uang, tersangka juga dijanjikan dapat mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.
Kepada penyidik, tersangka disebut mengaku baru sekitar satu minggu menjalankan aktivitas penjualan atau peredaran narkotika tersebut.
Polisi Amankan 11 Paket Sabu dan Peralatan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Lewat Program Piramida
Barang bukti tersebut meliputi satu kotak tanpa merek yang berisi 11 klip plastik berisi sabu dengan berat total bruto 5,65 gram, satu bendel plastik klip ukuran sedang tanpa isi, satu bendel plastik klip kecil tanpa isi, satu alat sekop sabu berbahan plastik, satu timbangan elektrik berwarna perak dan hitam tanpa merek, serta satu alat pres berwarna biru merek G2.
Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka, termasuk menelusuri asal-usul narkotika yang diperoleh dari pemasok berinisial MDR.
Terancam Jeratan Hukum
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan mengenai peredaran narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai ketentuan subsider, penyidik mencantumkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam rencana tindak lanjut, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan menuntaskan proses penyidikan serta berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait.
Pengembangan perkara diharapkan dapat mengungkap lebih jauh sumber pasokan sabu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.(Red)
Editor : Redaksi zonaperistiwa