Tanggamus ,zonaperistiwa.com
Tim gabungan Polres Tanggamus mengamankan tiga pria dalam penggerebekan sebuah rumah di Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Ketiga pria yang diamankan berinisial SH (55), AA (19), dan RTS (29). Mereka diamankan setelah petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Agus Heriyanto, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan tersebut dengan melibatkan 21 personel gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim, Satintelkam, dan Satsamapta.
“Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan tiga orang laki-laki dan menemukan sejumlah barang bukti di lokasi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB," kata Iptu Agus Heriyanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A., Rabu 21 Oktober 2026.
Kasat menyebut, barang bukti yang disita meliputi tiga plastik klip sedang dan tiga plastik klip kecil bekas pakai dengan sisa residu, satu pipa kaca atau pirek bekas pakai, satu alat isap sabu, empat pipet plastik, dua korek api gas, serta tiga unit telepon genggam.
"Ketiga pria tersebut mengakui barang-barang yang ditemukan merupakan barang yang digunakan bersama. Mereka juga menerangkan bahwa sabu yang sebelumnya ada telah habis digunakan dan dijual," ujarnya.
Kasat mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami asal-usul narkotika jenis sabu yang diduga digunakan disalahgubakan ketiga pria tersebut.
"Pendalaman ini dilakukan untuk menelusuri sumber barang terlarang itu sekaligus mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," ungkapnya.
Ketiga terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini, ketiga pria beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tandasnya.
(Irfan)
Editor : Kaperwil Lampung