zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

ZURNALIS EFENDI, CALON NOMOR URUT 3 DUGA BAGI-BAGIKAN ODOL KEPADA WARGA PEKON PUJI HARJO

avatar Kaperwil Lampung
  • URL berhasil dicopy

PRINGSEWU ,zonaperistiwa.com

 

Maraknya laporan yang diterima awak media dari warga Pekon Puji Harjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, terkait dugaan praktik pembagian barang kepada warga menjelang pemilihan Kepala Pekon, kini semakin terperinci. Menurut informasi yang diterima awak media, yang diduga membagikan odol tersebut kepada warga adalah tim pendukung Zurnalis Efendi, Calon Nomor Urut 3, yang diketahui bernama Saudara Binti.

 

Berdasarkan keterangan dari sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, pembagian odol tersebut telah berlangsung sejak kurang lebih 3 hari yang lalu, dilakukan dengan mendatangi rumah-rumah warga secara langsung. Warga menyampaikan bahwa Saudara Binti bersama orang-orang yang diduga sebagai bagian dari tim pendukung Zurnalis Efendi, datang ke rumah warga dan menyerahkan odol tersebut secara langsung tanpa penjelasan lebih lanjut.

 

"Saya hanya diberi odol, dikatakan salam dari tim Pak Zurnalis Efendi, nomor urut 3. Sudah ada sekitar tiga hari ini kejadiannya, dan mereka berkeliling dari rumah ke rumah," ujar salah satu warga yang menerima pemberian tersebut. Warga lainnya juga menyampaikan kekhawatiran bahwa pemberian barang yang dilakukan dalam tiga hari terakhir ini, yang semakin dekat dengan hari pencoblosan, dapat memengaruhi kebebasan warga dalam menentukan pilihan sesuai dengan hati nurani masing-masing.

 

Pembagian ini dinilai tidak wajar karena dilakukan pada waktu yang semakin mendekati hari pemilihan, sehingga menimbulkan dugaan kuat bahwa hal ini bertujuan untuk menarik simpati warga agar memilih calon yang bersangkutan. Warga berharap panitia pemilihan segera menindaklanjuti laporan ini agar proses demokrasi berjalan bersih dan bermartabat.

 

Sangat disayangkan, hingga saat ini awak media belum berhasil mendapatkan tanggapan dari pihak Zurnalis Efendi. Upaya konfirmasi yang telah dilakukan melalui pesan WhatsApp secara tertulis serta melalui panggilan telepon, belum mendapatkan respon maupun jawaban apapun dari pihak calon nomor urut 3. Padahal, ruang klarifikasi selalu terbuka bagi semua pihak untuk memberikan penjelasan terkait informasi yang berkembang di masyarakat.

 

 DASAR HUKUM

 

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa:

 

Pasal 65:

"Setiap calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan, memberikan, atau menyumbangkan uang, barang, keuntungan lain, atau fasilitas apapun kepada pemilih dengan tujuan untuk memengaruhi pemilih dalam menentukan pilihan."

 

Pasal 112 ayat (1):

"Setiap orang yang dengan tujuan memengaruhi pemilih agar memilih dirinya atau orang lain, menjanjikan atau memberikan uang atau barang tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)."

 

Pasal 112 ayat (2):

"Anggota tim kampanye atau perantara yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana yang sama."

 

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945:

"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan hak miliknya, serta berhak atas perlindungan terhadap kebebasan memilih tanpa tekanan maupun paksaan."

 

 

SERUAN AWAK MEDIA

 

Menyikapi informasi yang berkembang di masyarakat, awak media meminta kepada Panitia Pemilihan Pekon Puji Harjo beserta Panitia Pemilihan Kecamatan Pagelaran untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penelusuran dan klarifikasi secara langsung di lapangan. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran agar proses pemilihan berjalan transparan, jujur, dan adil.

 

Pemilihan Kepala Pekon seharusnya dilandasi oleh kesetaraan, visi dan misi yang jelas, serta kebebasan warga dalam memilih pemimpin yang terbaik tanpa adanya intervensi berupa pemberian barang apapun. Semoga pesta demokrasi di Pekon Puji Harjo ini dapat menghasilkan pemimpin yang dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat dengan cara yang bersih dan bermartabat.

 

Awak media akan tetap membuka ruang konfirmasi bagi pihak Zurnalis Efendi maupun tim pendukungnya. Kami juga akan terus memantau perkembangan situasi ini dan akan memperbarui informasi segera setelah mendapatkan tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait.

Editor :