PESAWARAN ,zonaperistiwa.com
Hari ini, Selasa, 20 Oktober 2026, wartawan M. Ikbaluddin kembali menjalani pemeriksaan lanjutan atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pesawaran yang berlangsung selama 2 jam di Mapolres Kabupaten Pesawaran. Proses pemeriksaan kali ini berlangsung dalam rangka memperkuat bahan penyidikan terkait dugaan yang dituduhkan kepada wartawan M. Ikbaluddin tersebut. Dr. Can Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., selaku kuasa hukum yang mendampingi proses pemeriksaan sejak awal, memberikan penjelasan resmi kepada awak media terkait materi yang dikaji dalam pemeriksaan lanjutan hari ini serta perkembangan terbaru penanganan perkara kliennya, wartawan M. Ikbaluddin.
Dalam keterangannya, Dr. Can Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., menyampaikan bahwa pemeriksaan lanjutan yang dilakukan hari ini berpusat pada tiga hal utama yang menjadi fokus penyidikan terkait wartawan M. Ikbaluddin:
Pertama, konten yang diunggah oleh wartawan M. Ikbaluddin melalui akun TikTok miliknya, yang menampilkan dokumentasi kondisi jalan yang rusak di wilayah Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Konten inilah yang menjadi titik awal peristiwa, ketika wartawan M. Ikbaluddin menjalankan tugas jurnalistiknya meliput kondisi infrastruktur di wilayah tersebut.
Kedua, terkait Nota Kesepahaman atau MOU kerja sama media yang telah terjalin antara wartawan M. Ikbaluddin selaku wartawan dengan pihak Kepala Desa Bunut Seberang. Dokumen ini menjadi penting untuk memperjelas adanya hubungan kerja sama yang selama ini dijalani kedua belah pihak, termasuk rincian kewajiban masing-masing pihak sebagaimana disepakati bersama.
Ketiga, percakapan WhatsApp antara M. Ikbaluddin dengan Kepala Pekon Bunut Seberang yang baru saja akan dikirim untuk dianalisis oleh ahli forensik digital. Hasil pemeriksaan dokumen komunikasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan yang utuh dan akurat mengenai isi pembicaraan kedua pihak.
Selain menjelaskan materi pemeriksaan, kuasa hukum juga menyampaikan kabar penting sekaligus harapannya:
"Permohonan penangguhan penahanan telah kami ajukan dan surat permohonannya sudah diterima. Saat ini permasalahan tersebut masih dalam tahap pertimbangan oleh pihak penyidik. Kami berharap dalam perkara ini, penyidik Polres Pesawaran dapat menerapkan keadilan restoratif (restorative justice)."
Kepastian diterimanya surat permohonan tersebut tentu menjadi kabar yang meringankan bagi keluarga wartawan M. Ikbaluddin, meskipun pihak penasihat hukum dan keluarga masih menunggu keputusan terkait permohonan penangguhan penahanan yang dinantikan keberhasilannya oleh banyak pihak.
Dr. Can Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., berharap proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap wartawan M. Ikbaluddin dapat berjalan sehingga semua pihak dapat memahami dengan jelas dasar dan alasan setiap langkah yang diambil. Proses hukum yang berjalan adil dan terbuka diharapkan akan menghasilkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun di hadapan publik.
Awak media akan terus memantau perkembangan kasus wartawan M. Ikbaluddin ini, terutama terkait hasil pertimbangan permohonan penangguhan penahanan yang masih dinantikan oleh pihak keluarga dan masyarakat luas. Segala informasi resmi akan kami sampaikan kepada masyarakat segera setelah ada perkembangan terbaru.
Editor : Kaperwil Lampung