zonaperistiwa.com skyscraper
zonaperistiwa.com skyscraper

Tak Puas dengan Putusan PN Surabaya, Dirut PT BPI Tempuh Banding dalam Perkara Wire Rope

avatar zonaperistiwa
  • URL berhasil dicopy

Zonaperistiwa SURABAYA – Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, langsung menempuh upaya hukum banding setelah dijatuhi pidana dua bulan sepuluh hari penjara dalam perkara perdagangan wire rope atau tali baja yang dipersoalkan terkait pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pernyataan banding disampaikan tim kuasa hukum seusai majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membacakan putusan.

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menegaskan bahwa langkah banding bukan bentuk ketidakpatuhan terhadap majelis hakim. Menurutnya, penghormatan terhadap pengadilan dan penggunaan hak untuk menguji putusan merupakan dua hal yang dapat berjalan bersamaan.

“Kami menghormati majelis hakim dan putusan yang telah dibacakan. Namun, menghormati hakim tidak menghapus hak terdakwa untuk menguji putusan melalui mekanisme banding yang disediakan hukum,” kata Edward seusai persidangan.

Edward menjelaskan, upaya banding ditempuh bukan semata-mata karena lamanya pidana dua bulan. Pihaknya masih melihat sejumlah persoalan yuridis yang dinilai perlu diperiksa kembali pada tingkat peradilan yang lebih tinggi.

Salah satunya menyangkut dasar pertanggungjawaban pidana seorang pengurus perusahaan.

“Dalam hukum pidana, jabatan tidak boleh menggantikan pembuktian. Harus jelas apa perbuatannya, apa yang diketahui terdakwa, bagaimana bentuk kesalahannya, dan apakah kesalahan tersebut benar-benar dapat diatribusikan secara personal,” ujarnya.

Menurut Edward, prinsip individual criminal responsibility menjadi penting dalam perkara yang berkaitan dengan kegiatan korporasi.

Aktivitas perdagangan, kata dia, melibatkan banyak tahapan dan pihak, mulai dari pemasok, penerimaan barang, administrasi, penyimpanan hingga proses distribusi.

Karena itu, menurutnya, tanggung jawab korporasi tidak serta-merta dapat disamakan dengan tanggung jawab pidana pribadi seorang direktur.

“Kesalahan pidana harus dibuktikan, bukan diasumsikan dari struktur jabatan. Di situlah pentingnya membedakan corporate responsibility dengan personal criminal liability,” kata Edward.

Ia juga menegaskan bahwa mekanisme banding merupakan bagian dari due process of law.

Menurut Edward, adanya pemeriksaan berjenjang justru memberi ruang bagi sistem peradilan untuk menguji kembali penerapan hukum dan pertimbangan dalam putusan tingkat pertama.

“Putusan yang baik harus terbuka untuk diuji. Banding bukan bentuk tidak menghormati pengadilan, melainkan mekanisme koreksi yang memang dibangun di dalam sistem peradilan,” ujarnya.

Edward menambahkan, Santoso tetap menghormati proses hukum yang telah dijalaninya dan memilih menggunakan hak hukum melalui jalur yang tersedia.

“Dua bulan sepuluh hari mungkin terlihat singkat jika hanya dilihat sebagai angka. Tetapi perkara pidana membawa konsekuensi terhadap status hukum, reputasi, dan masa depan seseorang. Karena itu, dasar pertanggungjawabannya harus benar-benar tahan uji,” katanya.

Dengan dinyatakannya banding, perkara Santoso kini memasuki tahapan hukum berikutnya.

Bagi tim kuasa hukum, proses tersebut menjadi ruang untuk menguji kembali aspek pembuktian, kesalahan personal, dan penerapan hukum dalam perkara tersebut.

“Menghormati hakim adalah kewajiban etik. Menguji putusan adalah hak hukum. Keduanya tidak bertentangan,” pungkas Edward.

Perkara tersebut bermula dari penggeledahan oleh penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025. Penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek Unistrand dan RRT.

Santoso kemudian didakwa secara alternatif berdasarkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perindustrian, Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Undang-Undang Perdagangan.

Keterangan Santoso mengenai pemasok, status barang, dan pemahamannya atas SNI menjadi bagian dari pemeriksaan perkara yang masih berlangsung. Pada hari persidangan itu, dia tetap hadir memberikan penjelasan, di tengah duka keluarga dan persoalan perusahaan yang turut berdampak pada puluhan pekerjanya.(red)

Editor :